tirto.id -
Dalam persidangan terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (19/4/2018), Bimanesh bercerita dirinya menemui Fredrich di kediamannya daerah Permata Hijau, Jakarta, pada 16 November 2017. Usai pertemuan, Bimanesh sempat beribadah dan istirahat. Jelang magrib, Bimanesh mendapat telepon dari Fredrich bahwa ada skenario dalam perawatan Novanto.
"Kurang lebih pukul hampir magrib saya terbangun oleh telepon dari terdakwa. Telepon, saya dengar suara terdakwa sendiri yang bicara, terdakwa mengatakan, 'dok, skenarionya kecelakaan'," kata Bimanesh saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Bimanesh mengaku bingung dengan telepon dari Fredrich saat itu. Ia bertanya-tanya karena Fredrich sebelumnya berbicara untuk perawatan Novanto di RS Medika Permata Hijau. Dalam pertemuan di kediaman Bimanesh, sang dokter spesialis Ginjal dan Hipertensi di RS Medika Permata Hijau itu mengaku Fredrich ingin Novanto dirawat olehnya. Pengacara dari Yunadi and Associates itu pun memberikan selembar keterangan medis serta menunjukkan foto-foto perawatan Novanto di RS Premier Jatinegara.
Bimanesh pun sempat mengonfirmasi maksud kata "skenario kecelakaan". Namun, Fredrich tidak menjawab. Bimanesh pun langsung menutup telepon. Usai menelpon, Bimanesh sempat bertanya-tanya maksud Fredrich.
"Pertama saya memang saya berpikir ini kok janggal ya. Tadi pagi minta dirawat untuk [penyakit hipertensi]. Saya kan tidak tahu itu kelanjutan skenario apa? Buat saya nggak maklum apa yang dimaksud skenario kecelakaan. Skenario apa kecelakaan? Pasien kah? Atau dia atau apa?" terang Bimanesh di hadapan hakim.
Bimanesh pun berusaha menelpon Fredrich satu kali. Namun, telepon tersebut tidak diangkat Fredrich karena telepon mati.
"Saya coba tapi sudah mati teleponnya. Sekali tapi udah gak," ujar Bimanesh.
Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8, Simprug, Jakarta Selatan memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri