Menuju konten utama

Sidang Fredrich Yunadi Hari Ini Digelar Dengar Kesaksian Bimanesh

Pihak KPK belum berencana menghadirkan saksi dari keluarga Setya Novanto dalam persidangan Fredrich Yunadi.

Sidang Fredrich Yunadi Hari Ini Digelar Dengar Kesaksian Bimanesh
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Persidangan dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali digelar, Kamis (19/4/2018). Dalam persidangan kali ini, jaksa KPK akan menghadirkan dua orang saksi. Salah satu saksi adalah dr Bimanesh Sutardjo, yang juga terdakwa kasus merintangi penyidikan.

"Agenda saksi FY ada dua, Nadia Husein Hamedan [dokter ahli syaraf, neurologis] dan Bimanesh Sutarjo," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dihubungi Tirto, Kamis.

Takdir mengatakan, pihak KPK belum berencana menghadirkan saksi dari keluarga Novanto dalam persidangan Fredrich Yunadi. Disebutkannya, persidangan dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB.

Pada persidangan Bimanesh 16 April lalu, KPK telah menghadirkan saksi dari keluarga Setya Novanto, yakni istri Deisti Astriani Tagor.

Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, telah melakukan rekayasa medis terhadap Setya Novanto terkait peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar kliennya, Setya Novanto, dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kediaman dokter itu di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan.

Fredrich ingin memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengkondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari