tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mahkamah menilai frasa dalam pasal obstruction of justice tersebut merupakan aturan karet yang berpotensi menjerat siapa saja, mulai dari advokat hingga jurnalis.
Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ potensial digunakan secara ‘karet’ (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap/dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum.
Dalam pertimbangan mendalamnya, MK menyoroti bahaya ketidakpastian hukum dari frasa "atau tidak langsung".
Arsul menjelaskan frasa tersebut mengaburkan batas antara perbuatan pidana dengan tindakan yang sah, dibenarkan, atau berada dalam ruang kebebasan berekspresi.
Tanpa penghapusan frasa tersebut, profesi hukum dan kontrol sosial masyarakat berada dalam ancaman. Kegiatan advokasi non-litigasi yang dilakukan pengacara, liputan investigasi jurnalis, hingga diskusi publik yang digelar aktivis berpotensi dikriminalisasi.
Tindakan-tindakan tersebut bisa saja dinilai secara subjektif oleh penegak hukum sebagai upaya menghambat penyidikan secara tidak langsung.
“Artinya dengan adanya frasa ‘atau tidak langsung’ telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah, dibenarkan, atau berada dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang melawan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan (overcriminalization),” jelas Arsul.
Mahkamah menegaskan untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil, Pasal 21 UU Tipikor tidak perlu memuat frasa yang elastis tersebut.
Penghapusan ini bertujuan mencegah penafsiran sepihak yang tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum, meskipun pemidanaan tetap mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (dolus).
Gugatan ini diajukan oleh Advokat Hermawanto yang merasa hak konstitusional dan profesinya terancam oleh rumusan Pasal 21 UU Tipikor. Sebagai pemohon, Hermawanto mendalilkan bahwa frasa "atau tidak langsung" memberi ruang tafsir yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum.
Ia mengkhawatirkan jika penyidik memiliki penilaian subjektif, maka opini publik, seminar kampus, demonstrasi, atau konferensi pers dapat dianggap sebagai tindakan menghalangi penyidikan, penuntutan, atau persidangan.
Menurut pemohon, jika suara publik yang bertujuan melakukan kontrol sosial justru dianggap memengaruhi proses hukum secara tidak langsung, maka hal tersebut mengancam kebebasan berekspresi dan rasa aman warga negara yang dijamin konstitusi.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Pasal 21 UU Tipikor kini tetap berlaku untuk menjerat pelaku perintangan peradilan, namun tanpa frasa "secara langsung atau tidak langsung" yang dinilai inkonstitusional.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























