tirto.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus praktisi hukum, Febri Diansyah, menilai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki sejumlah norma yang bersifat abstrak dan berpotensi disalahgunakan.
Menurutnya, ketidakjelasan norma tersebut dapat membuka ruang kriminalisasi, terutama terhadap aktivitas bisnis yang sejatinya sah dan produktif.
Febri menegaskan tujuan utama pemberantasan korupsi seharusnya berfokus pada penyelamatan keuangan negara dan perlindungan masyarakat. Namun, penggunaan pasal-pasal yang bersifat karet justru berisiko melenceng dari tujuan tersebut dan menimbulkan ketidakpastian hukum di sektor bisnis dan birokrasi.
"Penggunaan pasal secara serampangan, secara karet, itu justru bisa mengkriminalisasi, saya gunakan bahasa kriminalisasi ya, mengkriminalisasi orang-orang yang secara bisnis dia berkontribusi dalam sebuah proses bisnis, ada keuntungan yang diterima oleh perusahaan tersebut,” kata Febri dalam acara diskusi publik yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Febri menjelaskan salah satu pasal yang paling bermasalah dalam UU Tipikor adalah Pasal 2. Pasal ini dinilai memiliki rumusan yang terlalu luas dan abstrak sehingga rentan ditafsirkan secara serampangan oleh aparat penegak hukum.
Dia mengungkapkan pasal tersebut awalnya dirancang untuk menjangkau berbagai modus korupsi yang terus berkembang. Namun, dalam praktiknya, sifat longgar pasal ini justru memicu potensi penyalahgunaan wewenang dan kesalahan penerapan hukum.
"Di sisi lain, pasal ini juga rentan digunakan secara serampangan. Ini bukan bahasa saya ya, ‘serampangan’ itu bahasa di buku Pak Adami Chazawi itu. Kalau penegak hukumnya itu tidak menguasai secara benar pasal ini dan tidak menerapkan secara benar, dan bahkan potensi penyalahgunaan wewenang itu bisa terjadi nih,” jelasnya.
Menurut Febri, perdebatan mengenai konsep kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi salah satunya bersumber dari rumusan pasal yang tidak jelas dan terlalu lentur. Kondisi ini membuat batas antara kesalahan administratif, sengketa bisnis, dan tindak pidana korupsi menjadi kabur.
Febri mencontohkan sejumlah perbuatan administratif di birokrasi yang tidak memiliki unsur niat jahat (mens rea) kerap ditarik ke ranah pidana korupsi. Begitu pula praktik negosiasi dalam dunia usaha yang semestinya diselesaikan secara perdata atau bisnis, justru dikriminalisasi.
Dalam pandangannya, penafsiran unsur melawan hukum yang terlalu luas juga menjadi sumber persoalan. Pelanggaran kontrak, prosedur operasi standar (SOP) internal, atau etika pengadaan, katanya, tidak semestinya serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Perbuatan di sektor bisnis, orang negosiasi untuk mendapatkan kontrak di sektor bisnis, ditarik-tarik ke korupsi,” kata Febri.
Febri menegaskan, ketidakjelasan batas tersebut dapat merusak iklim usaha dan menciptakan ketakutan berlebihan di kalangan pelaku bisnis maupun pejabat publik. Hal ini berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis dan memperlambat pembangunan.
“Jadi, jangan berpikir ketika perusahaan untung dalam sebuah transaksi bisnis maka itu keuntungan sifatnya pribadi, enggak. Di perusahaan itu ada karyawan. Ada karyawan yang jumlahnya puluhan, ratusan, bahkan ribuan,” tutupnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































