Menuju konten utama

Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan CPO Dapat Vonis Bebas

Hakim menyatakan jaksa gagal membuktikan pengetahuan Junaedi terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.

Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan CPO Dapat Vonis Bebas
Terdakwa kasus suap vonis lepas hakim dalam perkara minyak goreng dan kasus perintangan penyidikan, Junaedi Saibih saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa malam (3/3/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus bebas tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan atau proses hukum (obstruction of justice) dalam perkara dugaan korupsi minyak sawit mentah (CPO), timah, dan impor gula.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Junaedi Saibih, advokat sekaligus akademisi, Tian Bahtiar sebagai Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzakki yang tergabung dalam tim media sosial.

Hakim menilai jaksa penuntut umum telah gagal dalam membuktikan keterlibatan Junaedi dalam kasus tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternaif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum," kata hakim ketua Efendi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa malam (3/3/2026).

Dalam amar pertimbangan, majelis hakim menilai Junaedi terbukti tidak pernah terbang ke Singapura guna melakukan rapat atau menemui pihak prinsipal dari korporasi minyak goreng, Wilmar Grup.

Hakim menyatakan jaksa gagal membuktikan pengetahuan Junaedi terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.

"Menimbang bahwa hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran, bertemunya kesamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcella Santoso," kata hakim anggota, Andi Saputra pada saat membacakan amar pertimbangan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Junaedi dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta.

Ia dituding melakukan obstruction of justice dengan cara merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya, menggelar seminar, dan diskusi publik di Kampus Universitas Indonesia, serta membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan di media massa dan media sosial.

Hakim berpendapat seminar yang dilakukan Junaedi merupakan bagian dari profesi seorang dosen, dan tidak ada keberatan dari Universitas Indonesia atas kegiatan tersebut.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa membuat skema social engineering sejumlah kegiatan dengan membuat narasi-narasi negatif adalah bagian dari pembelaan non-litigasi di luar persidangan sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bukanlah bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," ujar hakim.

Hakim menyatakan Junaedi tidak mengetahui rentetan proses penyuapan ke majelis hakim untuk vonis lepas perkara migor, serta soal konten negatif terhadap Kejaksaan Agung.

Hakim menyatakan Junaedi juga terbukti tidak pernah menyuruh pelaporan terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo terkait perhitungan kerugian kasus korupsi timah. Hakim menyatakan molornya sidang perkara korporasi migor sudah sesuai ketentuan KUHAP dan bukan upaya Junaedi untuk menunda persidangan.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka majelis hakim berpendapat bahwa setelah dibuktikan di pengadilan berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti lainnya, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah menyuruh melaporkan Bambang Hero ke kepolisian serta langkah gugatan hukum," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan Junaedi tidak terlibat dalam pengerahan massa di Bangka Belitung sebagaimana dalam surat dakwaan.

Dengan demikian, Junaedi bebas dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus suap vonis lepas perkara migor dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis serupa juga diberikan kepada Tian Bahtiar yang menurut majelis hakim terbukti tidak bersalah dalam semua tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Tian dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 150 hari kurungan.

“Menyatakan terdakwa Tian Bahtiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” kata hakim ketua Efendi.

Majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat atau mens rea dari semua tindakan yang dilakukan oleh Tian Bahtiar. Sedangkan dugaan pemberian uang terkait pemberitaan kepada sejumlah wartawan dinilai harus diselesaikan dalam ranah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

“Meskipun di persidangan terbukti sejumlah wartawan dan media menerima uang terkait pemberitaan, hal tersebut adalah permasalahan kode etik profesi jurnalistik yang tidak serta merta menjadi permasalahan hukum pidana dalam kerangka Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tipikor,” kata hakim anggota Andi Saputra.

Kepada Adhiya Muzakki, hakim juga membebaskannya dari bentuk tuntutan jaksa, setelah dirinya dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp600 juta. Serupa dengan dua terdakwa sebelumnya, majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat dari diri Adhiya. Majelis hakim juga menilai tindakan Adhiya tersebut sebagai bentuk kebebebasan berekspresi di era demokrasi.

“Menyatakan terdakwa M. Adhiya Muzakki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” kata hakim ketua Efendi.

Baca juga artikel terkait SUAP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty