Menuju konten utama

Sidang Kasus Perintangan Perkara CPO Jerat Tian Bahtiar Ditunda

Sidang ditunda lantaran tiga saksi tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Sidang Kasus Perintangan Perkara CPO Jerat Tian Bahtiar Ditunda
Saksi Johanes Boscow yang merupakan mantan karyawan Head of Legal AALF dalam persidangan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, yang menjerat Marcella Santoso dan kawan-kawan batal hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Kasus perintangan penyidikan yang menjerat pengacara terdakwa perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, Tian Bahtiar dan M Adhiya ditunda pekan depan. Sebab, tiga saksi tak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Ketiga saksi yang batal hadir antara lain, Maria Kinara Mamora berhalangan karena sakit. Dewi Maya dan Melinda batal hadir karena ada kegiatan. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa menghadirkan satu saksi yaitu Johanes Boscow yang merupakan mantan karyawan Head of Legal AALF.

"Kami sudah memanggil, tapi tidak hadir, ada suratnya yang satu atas nama Maria Kinara, izin tidak masuk karena sakit. Kemudian, yang atas nama Dew Maya dan Melinda tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang lain," kata JPU dalam persidangan.

Mendengar hal tersebut, hakim ketua Effendi kemudian bermusyawarah dengan dua hakim anggota lainnya yang kemudian memutuskan untuk menunda perkara tersebut. Menurutnya, daripada menunggu dan harus membuang waktu tanpa ada kepastian, Effendi mengetuk palu agar sidang berlanjut pada Rabu, 3 Desember 2025.

"Kita ada pula perkara lagi di PN lain kan begitu ya. Lebih baik kita skors saja atau kita tunda saja, daripada menunggu kasihan," tegasnya.

Oleh karenanya, majelis hakim memerintahkan kepada terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan yaitu Tian Bahtiar dan M Adhiya diminta pulang dan kembali ke tahanan.

"Sudah dengar sendiri para terdakwa Saudara Tian Sauda Adhiya dalam kasus yang ini saksinya enggak ada. Nah dari di sini ya bagus pulanglah, atau sedang ada sidang yang lain," tegasnya.

Karena ditunda pekan depan, Effendi meminta JPU untuk memaksimalkan agenda pemeriksaan saksi tersebut secara maksimal. Dia berharap saksi yang dihadirkan tidak hanya untuk satu perkara namun mencakup secara keseluruhan baik perintangan penyidikan maupun penyuapan hakim.

"Ya, makanya kita kan sudah sepakati untuk mempermudah pemeriksaan perkara ini, kalau bisa saksi yang hadir itu betul-betul menjadi saksi untuk semua perkara," ungkapnya.

Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan karena Johanes Boscow diperiksa untuk menjadi saksi dalam kasus suap hakim.

Diketahui, Marcella Santoso bersama Ariyanto dan Syafei didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut Marcella dan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menukarkan uang hasil kejahatan ke berbagai bentuk aset dan rekening perusahaan. Total nilai pencucian uang yang dilakukan Marcella dkk mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika, ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Di sisi lain, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiyya Muzaki bersama Marcella didakwa telah membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, Organisasi Kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.

Atas perbuatannya, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama