Menuju konten utama

Kasus Suap Hakim Migor: Ary Bakri Dituntut 17 Tahun Penjara

Ary Bakri juga dituntut membayar denda Rp600 Juta dan uang pengganti Rp21,6 miliar.

Kasus Suap Hakim Migor: Ary Bakri Dituntut 17 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ariyanto alias Ary Bakri, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026). Tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus suap hakim terkait vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ariyanto alias Ary Bakri, dituntut hukuman 17 tahun penjara. Selain pidana badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Selain itu, Ary juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila Ary tidak lagi mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dituntut untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun.

JPU menilai Ary telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim dan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

JPU juga menyampaikan sejumlah hal-hal memberatkan yang jadi pertimbangan dalam menuntut Ary, yakni di antaranya telah menjatuhkan harkat serta martabat profesinya sebagai seorang advokat.

“[Hal-hal yang memberatkan], Terdakwa selaku pemberi suap telah menerima, menikmati hasil tindak pidana suap. Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangannya,” tutur JPU.

JPU tidak menyampaikan adanya hal-hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Ary tersebut.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ary mengklaim tuntutan yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Ia mengakui kesalahannya karena telah melakukan suap terhadap hakim. Meski begitu, ia meyakini ada suatu pihak yang sengaja menjebaknya untuk menghancurkan Indonesia.

“Saya yakin ada orang yang mempunyai maksud atau institusi untuk menghancurkan Indonesia. Karena semua tidak sesuai dengan fakta hukum,” katanya kepada para wartawan usai menjalani persidangan.

Sebagai informasi, Ariyanto bersama istrinya, Marcella Santoso, dan Syafei didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut Ariyanto dan Marcella menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menukarkan uang hasil kejahatan ke berbagai bentuk aset dan rekening perusahaan. Total nilai pencucian uang yang dilakukan Marcella dkk mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika, ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Di sisi lain, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiyya Muzaki bersama Marcella didakwa telah membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer, akademisi, media, ormas dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.Atas perbuatannya, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiyya Muzzaki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah