tirto.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob resmi didakwa oleh pengadilan setempat terkait deklarasi aset. Ismail dinilai telah gagal mendeklarasikan aset senilai sekitar USD40 juta selama pemerintahannya.
Menukil Al Jazeera, dakwaan tersebut resmi dilayangkan Pengadilan Sesi Kuala Lumpur pada Kamis (27/8/2026). Ia dinilai gagal menjelaskan keberadaan aset senilai USD40 juta tersebut kepada Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC).
Selain dinilai gagal mendeklarasikan aset, Ismail juga dituduh menyembunyikan aset tersebut ke dalam 9 mata uang, emas batangan, dan perak. Hal ini membuat mantan pejabat eksekutif itu kini terancam hukuman pidana karena dugaan kasus korupsi.
Seturut Malaymail, Ismail kini terancam mendapatkan vonis hukuman maksimal lima tahun penjara jika tuduhan itu terbukti. Selain itu, ia juga terancam hukuman denda maksimal RM100.000 atau sekitar Rp440 juta.
Kasus ini sebelumnya bermula pada 7 Februari 2026 lalu. Kala itu, MACC meminta Ismail menjelaskan kepemilikan aset yang ia miliki. Namun, dalam pemanggilan tersebut, Ismail dinilai memberikan kesaksian palsu terkait sejumlah aset fantastis berupa kekayaan senilai USD40 juta yang kini dipersoalkan di pengadilan.
Sejak 2025 lalu, MACC menyelidiki dugaan korupsi dan penggelapan dana yang dilakukan oleh orang-orang di lingkaran Ismail. Sejumlah orang terdekat Ismail ketika menjabat sebagai PM Malaysia turut ditangkap sepanjang tahun itu.
Di Malaysia, Ismail Sabri Yaakob merupakan PM periode 2021-2022. Ia secara aktif menjabat hanya dalam kurun waktu 15 bulan, membuatnya menjadi pejabat PM Malaysia dengan periode terpendek di negara tersebut.
Ismail juga kini menjadi eks PM ketiga yang dituntut dalam pengadilan di Malaysia terkait kasus korupsi. Sebelumnya, pengadilan Malaysia telah menyeret eks PM Najib Razak dan Muhyiddin Yassin.
Najib Razak merupakan PM ketika skandal 1MDB terjadi. Tahun lalu, ia dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun penjara dalam persidangan keduanya. Skandal korupsi 1MDB merupakan kasus korupsi terbesar di Malaysia dan proses hukum terkaitnya hingga kini belum selesai dilakukan.
Sementara itu, Muhyiddin Yassin kini tengah diadili atas tuduhan korupsi dan pencucian uang. Ia diduga telah mengorupsi dana stimulus ekonomi Covid-19 bernama Jana Wibawa di Malaysia, selain dugaan pencucian uang senilai RM200 juta atau sekitar Rp879 miliar.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































