tirto.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengatakan selisih dana dalam penyelenggaraan haji khusus dikembalikan kepada jemaah, bukan masuk ke dalam kas lembaga maupun kas negara.
Hal ini disampaikan Fadlul saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Fadlul menjadi saksi untuk terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku eks staf Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang berstatus sebagai terdakwa.
Awalnya, Wa Ode Nur Zainab selaku pengacara Gus Alex minta Fadlul menjelaskan pengelolaan dana haji khusus, termasuk apabila terdapat selisih dari dana yang telah disetorkan jemaah.
“Kalau terkait dengan haji khusus, tadi saudara sebutkan bahwa itu enggak ada yang tersisa, itu pasti selisih-selisih itu dikembalikan kepada jemaah. Gitu ya, melalui travel. Itu kalau haji khusus,” tanya Wa Ode.
“Dikembalikan kepada jemaah,” jawab Fadlul.
Pengacara kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan dana haji reguler. Dia memberikan ilustrasi ketika jemaah telah membayar Rp60 juta, sementara biaya penyelenggaraan hanya Rp55 juta sehingga terdapat kelebihan Rp5 juta.
“Maka sisanya dikembalikan ke mana?”
“Ke Kas Haji, Bu,” jawab Fadlul.
Pengacara kemudian memastikan apakah dana tersebut menjadi dana haji dan tidak dikembalikan ke kas negara.
“Ke Kas Haji? Yang itu menjadi dana haji? Begitu ya? Itu tidak dikembalikan juga kepada negara, kas negara?” tanya Wa Ode.
“Tidak,” jawab Fadlul.
Masih lewat pemeriksaan itu, pengacara Gus Alex juga mendalami posisi dana jemaah dalam kaitannya dengan keuangan negara.
Fadlul menyebut sumber keuangan haji berasal dari setoran jemaah.
“Pertanyaan saya, dari seluruh keuangan haji, mana atau berapa banyak yang menjadi hak pemerintah? Ada nggak hak pemerintah?” tanya Wa Ode.
“Kalau dari sumbernya memang dari sumber jemaah, Bu,” jawab Fadlul.
Fadlul juga menyebut tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dana tersebut. Pernyataan ini disampaikan Fadlul ketika disinggung soal ada atau tidaknya hak pemerintah.
“Misalnya begini, ada enggak pajak yang dikenakan kepada setiap jamaah haji?”
“Saya kalau pajak tidak tahu detailnya, bu,” kata Fadlul.
“Saudara Kepala BPKH. Atau (apakah ada, red) PNBP?” tanya Wa Ode.
“PNBP tidak ada sepengetahuan saya,” ujar Fadlul.
Diketahui, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri hingga Rp93,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
“Memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar 5.233.800 dolar Amerika dan Rp330 juta,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Rincian untuk penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2023, Gus Alex disebut menerima US$75.000 dari Nur Faizin selaku staf operasional PT Pesona Mozaik.
Lalu, pada 2024, Gus Alex disebut menerima US$5.158.800 dan Rp330 juta. Rinciannya, US$436.000 dan Rp230 juta disebut berasal dari Asrul Aziz Taba dan US$30.000 disebut berasal dari Ismail Adham. Gus Alex juga disebut menerima Rp100 juta dari Umar Bakadam.
Selain itu, jaksa menyebut penerimaan sebesar US$2.390.800 berasal dari Budi Darmawan dan US$2.302.000 dari Ridwan Kurniawan.
Dalam dakwaan, Gus Alex disebut melakukan perbuatan bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI); serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK disebut memperoleh Rp478.173.058.166,41. Selain itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh US$26.500.
Secara keseluruhan, jaksa menyebut rangkaian perbuatan Gus Alex bersama Yaqut, Asrul, dan Ismail menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Masuk tirto.id


































