Menuju konten utama

Hakim Tolak Eksepsi, Yaqut: Bukan Vonis dan Putusan Final

Bagi Yaqut, putusan hakim dalam agenda sidang putusan sela, bukan vonis maupun keputusan final.

Hakim Tolak Eksepsi, Yaqut: Bukan Vonis dan Putusan Final
: Suasana persidangan Yaqut Choil di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat agenda pemeriksaan perkara berlangsung, Kamis (28/08/26). Foto: Tirto/Putri Az Zahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menghormati putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menolak eksepsi atau perlawanannya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Bagi Yaqut, putusan hakim dalam agenda sidang putusan sela, bukan vonis maupun keputusan final.

“Pertama, saya menghormati keputusan majelis hakim. Keputusan sela tadi sama-sama kita dengar. Yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis, ini bukan keputusan final, tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang,” kata Yaqut, setelah persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/08/26).

Yaqut menyebut langkah hukum yang ditempuhnya merupakan awal pembelaan. Ia berharap seluruh perkara dapat dinilai secara utuh dalam proses persidangan.

“Tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh, tentang apa kewenangannya, bagaimana kondisi saat kita waktu sebagai menteri waktu itu, kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan pelayanan dan keselamatan jemaah,” ujarnya.

Yaqut menyatakan siap mengikuti proses persidangan dengan baik dan kooperatif. Ia juga akan menyampaikan fakta-fakta untuk menjawab dakwaan yang ditujukan kepadanya.

“Prinsipnya, saya siap ikuti proses persidangan secara baik, kooperatif. Kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan bisa kami jawab terang benderang,” tutur Yaqut.

Ia berharap pihak yang sebenarnya melakukan kesalahan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yaqut juga meyakini akan mendapatkan keadilan meski proses persidangan membutuhkan waktu panjang.

“Saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan meskipun butuh waktu yang panjang. InsyaAllah, saya yakin tawakal saja,” kata Yaqut.

Sebelumnya, hakim memutuskan menolak perlawanan atau eksepsi Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji.

"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim kemudian memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan memutuskan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

"Dua, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan terakhir," kata Ni Kadek.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Yaqut mempersoalkan kewenangan pengadilan, konstruksi kerugian negara, serta dasar pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus. Mereka juga membantah konstruksi kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar yang didakwakan jaksa.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.907.166,41 miliar dalam perkara rasuah itu, belum dapat dipastikan pada tahap perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menyatakan persoalan tersebut merupakan bagian dari pembuktian dalam pokok perkara.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat mempertimbangkan dalil tim penasihat hukum terdakwa Yaqut, yang mempersoalkan objek kerugian keuangan negara. Penasihat hukum mendalilkan kuota haji bukan merupakan objek atau kekayaan negara, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.

Majelis hakim kemudian mempertimbangkan adanya pencatatan besaran kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan. Nilainya disebut mencapai Rp622.907.166,41 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif.

“Majelis Hakim mendapati telah menimbulkan besaran rupiah keuangan negara sejumlah Rp622.907.166,41 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani.

Menurut majelis hakim, persoalan apakah kuota haji berkaitan dengan keuangan negara, apakah benar terdapat kerugian keuangan negara yang nyata, serta bagaimana hubungan kerugian tersebut dengan perbuatan terdakwa merupakan persoalan yang harus diuji lebih lanjut dalam pokok perkara.

Majelis hakim juga menyatakan keberadaan dan besaran kerugian negara merupakan objek pembuktian. Karena itu, perdebatan mengenai kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,9 miliar belum dapat dijadikan alasan untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima pada tahap perlawanan.

Persoalan tersebut selanjutnya akan diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama & Putri Az Zahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Putri Az Zahra
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama & Putri Az Zahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama