Menuju konten utama

KPK Turut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di Pemkab Bogor

KPK mengusut dugaan korupsi di Pemkab Bogor, termasuk pengadaan barang dan jasa serta pemotongan upah pungut Bappenda. Belum ada tersangka.

KPK Turut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di Pemkab Bogor
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers terkait gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim oleh BPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). KPK menahan dua tersangka dalam kasus yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim, yakni Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta Augus Dwianggara dengan mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dan satu unit mobil SUV. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain dugaan penerimaan uang dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), perkara tersebut juga mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

"Ada juga pengadaan barang dan jasa," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, seperti dikutip Antara, Sabtu (22/8/2026).

Taufik menjelaskan penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Meski penyidikan telah berjalan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Taufik, penyidikan saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

"KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum," katanya.

Karena itu, Taufik mengimbau masyarakat tidak membuat spekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Perkara ini mencuat setelah beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK kemudian mengklarifikasi bahwa tidak ada OTT yang dilakukan di wilayah tersebut.

Sehari setelahnya, KPK mengungkap bahwa pihaknya memang sempat mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Penyelidikan tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. KPK menerbitkan sprindik umum untuk mengusut dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor yang diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda.

Selain dugaan tersebut, KPK kini turut mendalami aspek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

Dalam penyidikan yang masih menggunakan sprindik umum itu, KPK menegaskan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana