Menuju konten utama

Sosok Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq terjaring OTT KPK, Kamis malam. Operasi ini diduga terkait dengan korupsi proses penerimaan mahasiswa baru. Simak profilnya.

Sosok Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK
Rektor unsoed Akhmad Sodiq. Foto/Dok. Unsoed
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/8/2026). Sodiq disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Purwokerto. Berikut profilnya.

OTT KPK tersebut berlangsung pada Kamis malam. Dalam operasi ini, Sodiq ditangkap bersama beberapa orang lainnya.

Pihak-pihak yang terjaring itu, termasuk pula Wakil Rektor I Bidang Akademik Unsoed Noor Farid, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsoed Norman Arie Prayoga. Selain mereka, sejumlah staf juga turut dibawa petugas KPK untuk diperiksa.

“Bahwa dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Budi mengatakan total ada 14 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT itu. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.

Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani permintaan keterangan secara intensif. Sedangkan 12 orang yang diamankan di Purwokerto, menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.

“Selanjutnya tujuh orang diantaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut,” kata Budi.

OTT KPK di Unsoed ini diduga terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru. KPK menyebut turut mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.

Profil Akhmad Sodiq dan Kekayaannya

Akhmad Sodiq selama ini dikenal sebagai seorang pakar bidang ilmu peternakan. Jauh sebelum kini dikaitkan dengan kasus korupsi, ia merupakan akademisi lulusan Unsoed yang kemudian berkarier di almamaternya sendiri.

Akhmad merupakan lulusan program sarjana Fakultas Peternakan Unsoed pada 1992. Setelah lulus, ia kemudian memulai karier sebagai dosen di fakultas tempat ia belajar tersebut.

Seiring membangun rekam jejak akademis dan mengembangkan jabatan akademiknya di kamus, Akhmad juga kemudian menapaki jenjang jabatan struktural kampus. Puncaknya adalah pada 2022, ketika ia dipilih menjadi Rektor Unsoed untuk masa jabatan 2022-2026.

Selain dikenal sebagai akademisi, Sodiq selama ini juga dikenal sebagai salah satu anggota Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyumas. Kiprahnya di cabang salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia itu bahkan membuatnya ikut tergabung sebagai pendiri Universitas NU Purwokerto.

Sebelum kemudian menjadi Rektor Unsoed, Akhmad juga sempat menjadi Rektor Universitas NU Purwokerto yang pertama. Saat itu, ia menjabat untuk periode singkat, dari 2017 hingga 2018.

Pada Juni 2026 lalu, Akhmad menuai sorotan. Kala itu, ia yang berstatus sebagai Rektor Unsoed digeruduk mahasiswanya sendiri.

Hal itu terjadi dalam sebuah aksi unjuk rasa para mahasiswa Unsoed pada 22 Juni lalu. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan karena Akhmad dianggap telah mengirimkan seorang mahasiswa Unsoed untuk mengikuti agenda kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Nusa Tenggara Timur.

Tak lama dari peristiwa itu, kini Sodiq kembali menuai sorotan. Kali ini perhatian terhadapnya makin luas karena telah ditangkap dalam gelar OTT KPK pada Kamis (20/8).

OTT yang dilakukan KPK itu dilaporkan telah menangkap sejumlah pejabat rektorat Unsoed. Selain Akhmad selaku rektor, terdapat pula dua wakil rektor dan seorang kepala bagian yang turut terjaring.

Sementara itu, berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Sodiq tercatat sebagai miliarder. Total kekayaannya pada 2025 mencapai Rp3,1 miliar.

Total kekayaan itu dilaporkan Sodiq terdiri dari empat aset tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar; lima kendaraan senilai Rp285 juta; kas dan setara kas senilai Rp49,9 juta; dan utang senilai Rp175 juta.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar