Menuju konten utama

Kuasa Hukum Yaqut: Kuota Haji Hak Saudi, Bukan Keputusan RI

JPU KPK menolak dalil eksepsi kubu Yaqut dengan alasan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara merupakan kewenangan Tipikor.

Kuasa Hukum Yaqut: Kuota Haji Hak Saudi, Bukan Keputusan RI
Sidang agenda pembacaan Tanggapan Jaksa KPK atas nota perlawanan tim Hukum Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara korupsi kuota haji di PN Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa kuota haji bukanlah keputusan sepihak Indonesia, melainkan hak yang sepenuhnya dimiliki dan ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, kepada wartawan di luar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026), setelah agenda pembacaan tanggapan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas nota perlawanan atau eksepsi mereka.

“Sekali lagi, terkait dengan kebijakan untuk penyelenggaraan haji, Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri. Harus berdasarkan kesepakatan Saudi. Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi,” kata Mellisa saat dimintai keterangan di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Sengketa Kewenangan Mengadili

Dalam persidangan, JPU KPK menolak dalil eksepsi kubu Yaqut dengan alasan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara merupakan kewenangan Tipikor.

“Pengadilan Tata Usaha Negara justru tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut adalah justru kewenangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tegas jaksa di muka persidangan.

Sebelumnya, kubu Yaqut telah menggugat kewenangan Pengadilan Tipikor untuk mengadili perkara ini. Mereka berpendapat bahwa penerbitan berbagai SK Menteri Agama tersebut murni tindakan administratif, sehingga pengujian ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang seharusnya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait SK, JPU menepisnya sebagai objek sengketa tata usaha negara. JPU menilai produk hukum yang diterbitkan Yaqut tidak memenuhi syarat untuk diadili di PTUN.

“Justru tidak berciri konkret, individual, dan final. Dan oleh karenanya bukanlah merupakan ruang lingkup peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegas JPU di muka sidang.

JPU menambahkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung, pengujian di PTUN hanya bisa dilakukan sebelum proses pidana berjalan. JPU meyakini, pintu PTUN sudah tertutup karena kasus ini sudah masuk ranah pidana.

“Sejatinya tim advokat terdakwa sudah benar-benar mengetahui eksepsinya pun akan kandas,” sindir jaksa.

Tepis Dalil Mens Rea dan Dakwaan Kabur

Di saat yang sama, JPU juga menjawab eksepsi kubu Yaqut yang menilai perkara tersebut murni ranah suap atau gratifikasi karena fee percepatan berasal dari kantong jemaah. JPU mengingatkan bahwa penentuan konstruksi dakwaan adalah hak eksklusif penuntut umum.

“Tim advokat terdakwa tidak seharusnya memberikan penilaian atas ketentuan pidana yang mana yang sepantasnya digunakan oleh Penuntut Umum,” jawab JPU.

JPU juga menggarisbawahi bahwa angka kerugian negara di dakwaan didasarkan pada alat bukti yang sah.

JPU juga menjawab terkait dalil hilangnya niat jahat (mens rea) karena pembagian 50:50 diklaim sebagai iktikad baik menekan subsidi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan buah MoU dengan Saudi. JPU menekankan bahwa mens rea telah tergambar utuh melalui perbuatan aktif Yaqut dalam pelaksanaan haji.

Niat jahat tersebut dinilai melekat secara terang pada unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang diuraikan dalam surat dakwaan.

Tim hukum juga mempersoalkan tidak adanya rantai sebab-akibat antara kebijakan alokasi kuota dengan pengisian sistem Siskohat atau e-Hajj dan perolehan fee percepatan.

Atas hal ini, JPU berpendapat bahwa dakwaan memandang keseluruhan rangkaian pidana lintas pihak secara utuh, tidak sekadar perbuatan Yaqut semata.

“Pendekatan tim advokat terdakwa yang menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum kabur dengan pendekatan uraian fakta yang belum terungkap dan belum teruji di persidangan, justru semakin membuktikan bahwa pada dasarnya tim advokat tidak memiliki alasan yang cukup kuat,” kata jaksa.

Terakhir, menanggapi dalil tidak rincinya kronologi penerimaan uang senilai USD 271.500 dan instruksi penyiapan USD 1 juta untuk Pansus Hak Angket Haji DPR, JPU menegaskan bahwa detail penyerahan seperti siapa, di mana, dan kapan adalah bagian dari proses pembuktian di persidangan kelak, bukan syarat formil yang bisa membatalkan surat dakwaan.

Di penghujung sidang, jaksa KPK meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan tim Yaqut.

Bantah Rampas Hak Jemaah Antrean 41 Tahun

Di luar sidang, Mellisa Anggraini turut menepis tudingan bahwa kebijakan kliennya merampas hak jemaah haji reguler yang sudah mengantre hingga puluhan tahun.

Menurutnya, jemaah haji mencakup haji reguler dan khusus, di mana jemaah haji reguler sesungguhnya sudah mendapat jatah dari 10 ribu kuota tambahan.

Kapasitas operasional pemerintah, kata Mellisa, menjadi faktor pembatas. Memberikan seluruh porsi tambahan ke jemaah reguler menurutnya justru berisiko tinggi.

“Harus dihitung seberapa aman, seberapa mampu pemerintah memberangkatkan jemaah melampaui kapasitas yang ada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kalau kapasitas itu hanya mampu 10 ribu, maka 10 ribu itulah angka yang rasional,” belanya.

Melissa menyebut bahwa pada tahun 2025, saat Indonesia tidak mendapat kuota tambahan, masih ada 600 sisa kuota reguler yang tidak terserap.

“Kalau reguler hanya mampu 10 ribu, maka apakah sisanya harus kita buang saja?” tukas Mellisa.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela atas perlawanan pihak Yaqut tersebut pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Sebelumnya, JPU mendakwa Yaqut merugikan negara sebesar Rp622 miliar dengan dalil bahwa kuota haji tambahan adalah hak negara yang dikelola pemerintah demi kepentingan jemaah reguler, bukan komoditas yang diperjualbelikan.

Dalam konstruksi dakwaannya, KPK menilai pemerintah telah merampas hak jemaah haji reguler dan mengalihkannya kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal ini didasarkan pada langkah Yaqut menerbitkan SK Nomor 130 Tahun 2024 untuk membagi kuota tambahan haji 2023–2024 secara merata (50:50) bagi haji reguler dan khusus. Padahal, aturan bakunya mensyaratkan porsi 92 berbanding 8.

Akibat pengalihan ini, para PIHK kemudian memungut fee percepatan dari jemaah yang ingin tidak ingin mengantre puluhan tahun. Inilah yang dihitung KPK sebagai kerugian negara.

Dengan menyatakan kuota adalah milik Saudi, tim Yaqut hendak menggugurkan premis bahwa keuangan negara dirugikan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher