Menuju konten utama

Kemendiktisaintek Hormati Proses Hukum Rektor Unsoed di KPK

Mendiktisaintek berharap sivitas akademika Unsoed tetap menjalankan kegiatan pendidikan sebagaimana mestinya.

Kemendiktisaintek Hormati Proses Hukum Rektor Unsoed di KPK
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam rapat tersebut Mendiktisaintek memastikan pihaknya tidak menutup program studi (prodi) yang dinilai tidak relevan, melainkan justru akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan di era sekarang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penindakan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Banyumas, Jawa Tengah.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyebut kementeriannya masih menunggu keterangan resmi dan hasil pendalaman lebih lanjut dari KPK sebelum mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah selanjutnya.

"Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Brian dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Brian mengingatkan perguruan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Katanya, seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum.

“Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Dia berharap seluruh sivitas akademika Unsoed tetap menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana mestinya. Termasuk, bersama-sama menjaga suasana akademik yang kondusif selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak di wilayah Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq.

“Bahwa dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Budi mengatakan total ada 14 orang yang ditangkap dalam rangkaian OTT tersebut. Sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya di Jakarta.

Kegiatan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi