Menuju konten utama

KPK Panggil Stafsus Menhut Raja Juli Soal Kasus Bupati Kuansing

Hingga berita ini ditulis, KPK menyebut Andi belum menghadiri jadwal pemeriksaan.

KPK Panggil Stafsus Menhut Raja Juli Soal Kasus Bupati Kuansing
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stafsus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq (ASH), pada Jumat (21/8/2026).

Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di Pemkab Kuansing.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat.

Budi mengatakan pemeriksaan kepada Andi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain sebagai stafsus, Andi juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membersamai Raja Juli Antoni sebagai Sekretaris Jenderal.

Hingga berita ini ditulis, KPK menyebut Andi belum menghadiri jadwal pemeriksaan.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui adanya pemberian amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, usai acara audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengklaim telah mengembalikan uang tersebut kepada Suhardiman melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.

Kemudian, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. Perkom Nomor 1 Tahun 2026 menyebutkan bahwa maksimal pelaporan gratifikasi sejak penerimaan adalah 30 hari. Sementara itu, Raja Juli membuat laporan pada waktu melebihi aturan tersebut dan masih akan didalami oleh KPK.

KPK juga menegaskan bahwa proses verifikasi atas laporan yang disampaikan oleh Raja Juli telah selesai. Namun, hasilnya hanya bisa disampiakan kepada Raja Juli, bukan kepada publik. Sehingga, belum diketahui apakah laporan tersebut ditolak atau ditindaklanjuti.

Meski begitu, dugaan penerimaan uang oleh Raja Juli dari Suhardiman akan terus didalami dalam proses penindakan perkara.

Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Selain diduga menerima suap jabatan, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi