tirto.id - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, menjelaskan asal-usul tanah di Semarang yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap.
Widi menegaskan tanah tersebut telah dibelinya sejak 2020, bukan pada 2023 seperti yang disebut dalam pemeriksaan saksi.
Penjelasan itu disampaikan Widi saat memberikan tanggapan atas keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi BUMD Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Widi mengatakan tanah tersebut awalnya dibeli olehnya pada 2020. Tanah itu kemudian hendak diberikan kepada adiknya dengan mekanisme pembayaran secara bertahap.
"Sebenarnya maksud saya memberi itu adalah apabila saya beli itu ada sepakat, sebenarnya bukan buat saya, maksud saya buat adik saya supaya dia nyicil ke saya, nyicil atau membayar secara bertahap begitu," kata Widi dalam persidangan.
Namun, menurut Widi, adiknya kemudian keberatan untuk melanjutkan pembayaran tanah tersebut. Ia menyebut kondisi itu membuat tanah tersebut kemudian dibaliknamakan kepada adiknya.
"Sehingga akhirnya itu saya balik nama ke adik saya yang ini. Kemudian terjadi tahun 2023," ujarnya.
Widi menegaskan bahwa transaksi pembelian tanah tersebut terjadi pada 2020. Karena itu, dia meminta agar tanah tersebut tidak dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam perkara korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap.
"Jadi tanah itu yang di Semarang itu adalah sebenarnya belinya tahun 2020 bukan 2023. Ini yang harus kita pahami dulu. Artinya jangan sampai nanti ada seolah-olah itu ada pembelian dari sana, ada katakan ada aliran dari mana gitu," kata Widi.
Widi juga menjelaskan mengenai usaha kandang ayam yang turut dikaitkan dengan transaksi keuangan dalam perkara tersebut. Dia mengatakan pembangunan kandang ayam dilakukan di atas lahan hampir dua hektare yang berada di wilayah Kabupaten Semarang.
Menurutnya, pembangunan kandang membutuhkan biaya besar karena kondisi awal tanah yang miring dan harus melalui proses penyesuaian sebelum pembangunan.
"Tanahnya adalah tanah buatan. Artinya dulunya ada tanah miring yang harus ditempel dan ternyata dicek secara manual beda tingginya setelah jadi ternyata tiga meter hingga dipotong tanah, potong tinggi sampai akhirnya jadi," ujar Widi.
Widi menyebut kandang tersebut kemudian dibangun untuk memenuhi standar kerja sama dengan perusahaan perunggasan Pokphand. Kandang itu disebut berkapasitas sekitar 40 ribu ayam setiap periode.
Ia juga menjelaskan biaya operasional kandang meliputi sejumlah kebutuhan, antara lain gaji pekerja, gas, listrik, dan kebutuhan lainnya.
"Untuk operasional memang sebesar itu. Kalau detailnya mungkin nanti istri saya tahu, Bu Novie. Terima kasih," kata Widi.
Sementara itu, dalam persidangan yang sama, mantan Asisten Logistik Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro atau Aslog Kasdam IV/Diponegoro, Kolonel Ahmad Hadi Al-Zufri, mengungkapkan aset yang dikelola yayasan tidak tercatat dalam bidang logistik Kodam IV/Diponegoro.
Ahmad merupakan Aslog Kasdam IV/Diponegoro pada 5 Oktober 2021 hingga 31 Januari 2023. Dalam persidangan, dia menjelaskan tugasnya antara lain mencakup pendistribusian bekal, penggunaan dan pencatatan, pelaporan pergudangan, hingga pencatatan aset Kodam.
"Tugas kami sebagai Aslog, yang pertama adalah mulai dari pendistribusian bekal, penggunaan dan pencatatan, pelaporan pergudangan hospitality. Namun kami dibantu oleh bidang pembekalan angkutan, kemudian Bapak Dipal di bidang Pal, kemudian Faskon, Jaslog, SIMAK BMN," ujar Ahmad.
Ketika ditanya apakah bidang logistik juga mencatat aset yang dimiliki Kodam IV/Diponegoro, Ahmad membenarkannya.
"Termasuk pencatatan aset Kodam Diponegoro," katanya.
Namun, dia menjelaskan pencatatan tersebut tidak mencakup lahan maupun aset yayasan yang dikelola di luar bidang logistik.
"Yayasan-yayasan tidak di bidang log," ujar Ahmad.
Dia juga menyatakan aset Kodam yang dikelola yayasan tidak tercatat di bidang logistik.
"Kalau Slog kami tidak. Kami tidak mengetahui secara detail karena pengelolaannya beda. Tetapi itu tidak tercatat di Slog," katanya.
Ahmad mengaku mengetahui keberadaan Yayasan Rumpun Diponegoro. Namun, dia tidak mengetahui secara detail aset yang dimiliki yayasan tersebut maupun struktur rumpunnya karena berada di luar tanggung jawab bidang logistik.
"Kami hanya tahu bahwa Yayasan Diponegoro adalah yayasan yang diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit Kodam IV," kata Ahmad.
Dia mengatakan pengamanan aset yang menjadi tanggung jawab bidang logistik dilakukan terhadap aset yang berada di bawah kewenangan mereka.
Pengamanan dapat dilakukan secara pasif maupun aktif, termasuk mendorong aset yang belum tercatat agar memiliki status yang lebih jelas.
"Satu, mengamankan baik secara pasif maupun aktif. Yang pasif kami meningkatkan status dari yang tidak tercatat menjadi bersertifikat. Nah, yang belum tercatat, secara aktif kita melakukan koordinasi dengan kewilayahan untuk pengamanan aset," ujarnya.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































