tirto.id - Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji, mengungkap Keputusan Menteri Agama (KMA) soal pembagian 50:50 tambahan kuota haji 2024 untuk haji reguler dan khusus ditetapkan tanpa kajian teknis dan mendahului nota kesepahaman dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.
Deni Sefianto, saksi yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Penyusun Rancangan Perundang-Undangan Sekretariat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag periode 2023-2024, memberi kesaksian bahwa penyusunan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tidak memiliki landasan akademis, analisis hukum, maupun kajian rasionalisasi kebutuhan jemaah.
Bahkan, KMA disusun hanya bermodalkan instruksi atasan melalui aplikasi pesan instan.
“Tidak ada rapat atau kajian teknis sama sekali. Sifatnya murni instruksi langsung dari Pak Slamet (Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen PHU) kepada kami melalui grup WhatsApp untuk menyiapkan draf dengan porsi 50:50,” ungkap Deni Sefianto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Menurut keterangan saksi, proses administrasi tersebut tak berhenti di ketiadaan kajian. KMA 1156 Tahun 2023 tersebut diketahui telah diteken dan diedarkan pada akhir Desember 2023. Padahal, dokumen kerja sama resmi (Taklimul Haj) dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi yang menjadi landasan hukum penetapan kuota justru belum disepakati kala itu.
Bahkan, pihak Kemenag belum mengetahui secara resmi bahwa tambahan kuota yang akan didapat Indonesia adalah sebesar 20.000 jemaah.
Karena aturan prematur tersebut tak berlandaskan hukum, Kemenag lantas menerbitkan KMA Nomor 130 Tahun 2024 untuk mencabut KMA sebelumnya. Namun, demi menyiasati tenggat waktu administrasi pelunasan jemaah, penyusunan KMA revisi ini diselimuti praktik kotor penanggalan mundur (backdate).
Dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Setjen Kemenag RI periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, membenarkan ihwal penanggalan mundur tersebut.
Meski di persidangan ia sempat berbelit, pejabat yang bertugas melegalkan regulasi Kemenag ini akhirnya mengamini teguran Hakim Ketua.
“Pada proses penanggalan KMA 1156 Tahun 2023 diminta untuk di-backdate oleh pihak Ditjen PHU dengan alasan menyesuaikan timeline persiapan haji,” urai Hakim saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Bahiej.
“Iya, memang benar seperti ini (keterangan di BAP),” aku Bahiej di persidangan.
Lebih lanjut, Bahiej juga mengakui adanya intervensi dari pihak Ditjen PHU kepada timnya di Biro Hukum agar penanggalan SK disesuaikan.
“Ya, informasi dari staf saya memang penanggalannya disesuaikan agar sesuai dengan timeline persiapan penyelenggaraan haji,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi polemik 50:50 kala DPR RI mulai menggulirkan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji, Kemenag bahkan diketahui menggelar serangkaian rapat tertutup mulai dari rapat virtual via Zoom hingga tatap muka di tiga lokasi berbeda.
Berdasarkan kesaksian Bahiej, salah satu rapat krusial tersebut digelar di kawasan Pasar Baru pada Juli 2024 dan dihadiri langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama saat itu. Rapat lintas sektoral ini secara spesifik bertujuan untuk meramu alibi pembenar dan kronologi rekayasa jika kelak mereka dicecar oleh anggota dewan.
Kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 inilah yang menjadi jantung perkara dugaan korupsi yang mendudukkan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa KPK menilai Yaqut dengan sengaja merampas hak jemaah haji reguler yang telah antre puluhan tahun demi mengakomodasi pesanan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota yang menurut undang-undang seharusnya dibagi dengan proporsi baku 92:8, justru dipukul rata 50:50.
Akibat pengalihan ini, Jaksa KPK mendakwa negara dirugikan hingga Rp622 miliar buntut praktik jual beli kuota dan pungutan fee percepatan dari jemaah. Yaqut sendiri didakwa turut memperkaya diri senilai USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































