Menuju konten utama

Dito Ungkap Cara Jokowi Minta Kuota Haji Tambahan ke Arab Saudi

Tim kuasa hukum Gus Alex, meminta majelis hakim memanggil Jokowi di persidangan guna menggali soal kuota haji tambahan dari Arab Saudi.

Dito Ungkap Cara Jokowi Minta Kuota Haji Tambahan ke Arab Saudi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, mengungkap fakta baru terkait asal-usul tambahan kuota haji 20.000 jemaah.

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026), Dito menyebut permintaan tersebut dilontarkan secara spontan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), saat jamuan makan siang bersama Raja Arab Saudi pada akhir 2023.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganai apa yang dibahas dalam pertemuan dua kepala negara tersebut, Dito menjelaskan bahwa isu mengenai haji sama sekali bukan agenda utama.

“Kami mendampingi Bapak Presiden sesuai yang ada kerja sama dengan diminta oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Salah satunya ada olahraga, ada perdagangan, energi, dan kalau tidak salah terorisme juga, dan badan halal juga. Jadi menteri yang ikut yang memang sebelumnya diatur oleh Kementerian Luar Negeri,” urai Dito menjawab JPU.

Fokus pada kerja sama lintas sektor tersebut pula yang menjadi alasan mengapa Menteri Agama yang menjabat saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak masuk dalam rombongan. Peran menteri teknis untuk tindak lanjut pun akhirnya digantikan oleh Menteri Luar Negeri.

Lebih lanjut, Dito menceritakan bahwa isu haji memang baru muncul di penghujung acara.

“Sebenarnya untuk (pembahasan) spesifik tidak ada, itu terjadi pada saat makan siang pada saat agenda terakhir. Dari Raja Arab menanyakan kembali kira-kira poin-poin apa saja yang harus menjadi fokus konkret dari pertemuan kedua pimpinan negara tersebut,” jelas Dito.

Fakta ini kemudian digali lebih dalam oleh Kuasa Hukum Yaqut, Mellissa Anggraini.

“Apakah sebelum menghadiri pertemuan yang meminta kuota tambahan itu sebelumnya ada diskusi dulu dengan presiden terkait, ‘oh nanti kita akan minta ini’, atau spontan saja?” cecar Mellissa.

Dito memberikan saksi bahwa langkah Jokowi mengangkat isu antrean panjang jemaah haji Indonesia dilakukan murni secara spontan.

“Spontan saja,” singkat Dito.

“Apakah pada saat itu juga disampaikan terkait dengan alasan apa itu dimintakan?” kembali Melissa bertanya.

“Tidak ada. Tapi menurut saya itu hal yang lumrah ketika Presiden Indonesia ketemu Raja Arab, pasti yang paling pertama ditanya haji,” ujar Dito.

Angka 20.000 jemaah, menurut kesaksian Dito, baru disepakati belakangan melalui rapat teknis lanjutan usai jamuan makan tersebut.

“Waktu itu belum ada kejelasan berapa banyak. Betul, 20.000 saat itu kuota tambahannya. Itu kalau enggak salah diumumkan sehari setelah pertemuan. Itu kan ada rapat lanjutannya. Karena saat itu kalau tidak salah Menteri Agama tidak ada, itu diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri,” papar Dito merespons Mellissa.

Dito juga mengaku tidak mengetahui rincian teknis peruntukan 20.000 kuota tersebut karena bukan merupakan ranah kementeriannya. Ia mengklaim hanya mengetahui kabar pasti penambahan kuota setelah diumumkan secara resmi melalui video pidato Jokowi.

Desakan Pemanggilan Jokowi

Rentetan jawaban “tidak tahu” dari Dito terkait rincian teknis pembagian kuota haji membuat Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Gus Alex, meminta majelis hakim untuk memanggil Jokowi.

Menurutnya, keterangan Jokowi sangat krusial mengingat sang mantan presiden adalah inisiator tunggal yang meminta dan menerima langsung komitmen kuota tambahan dari Kerajaan Arab Saudi.

“Mohon izin Yang Mulia. Menyampaikan sehubungan dengan beberapa pertanyaan penting, saksi tidak mengetahui hal itu. Sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo untuk bisa menerangkan terkait dengan kuota haji,” tegas Wa Ode di persidangan.

Tim kuasa hukum menilai bahwa objek utama dari perkara dugaan korupsi ini adalah kuota haji tambahan itu sendiri. Tanpa keterangan langsung dari pihak yang melakukan negosiasi di tingkat kepala negara, perkara ini dinilai akan kehilangan konteks utamanya.

“Karena ini bagi kami sangat-sangat penting, karena ini adalah objek daripada perkara ini. Saksi di sini banyak tidak mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo. Sehingga kami tidak bertanya (kepada saksi Dito) dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” pungkasnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan mencatat permohonan dari pihak kuasa hukum.

Kubu Yaqut: Bukti Menteri Agama Tak Tahu-Menahu

Di luar ruang sidang, Mellissa menegaskan bahwa kesaksian Dito justru sangat menguntungkan kliennya.

Ia menilai keterangan Dito tersebut mempertegas fakta bahwa kliennya, Yaqut, sama sekali tidak mengetahui, apalagi merencanakan, permintaan tambahan kuota haji sejak awal.

“Tadi kami juga sudah menggali, ternyata pada saat pertemuan Presiden bersama dengan para menteri yang lain, termasuk di antaranya ada Dito, Presiden secara spontan menyampaikan terkait dengan permintaan kuota tambahan,” ujar Mellissa kepada awak media.

Mellissa menggarisbawahi kesaksian Dito bahwa pembahasan di tingkat kepala negara itu sama sekali tidak menyentuh urusan teknis, apalagi membahas proporsi pembagian jemaah reguler dan khusus.

Absennya Yaqut dalam lawatan tersebut dinilainya sebagai bukti kuat bahwa Menag saat itu tidak mendapat informasi apa pun mengenai manuver kuota ini.

“Pada saat itu memang tidak pernah membahas secara teknis ini seperti apa, berapa angkanya. Karena tentu pada saat itu juga terungkap ya tadi, tidak ada kehadiran Menteri Agama dalam pertemuan itu. Gus Yaqut tidak tersampaikan, tidak terinformasikan bahwa akan ada permintaan kuota tambahan,” tutup Mellissa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMENAG atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto