tirto.id - Praktik pungutan uang fee percepatan bagi jemaah haji khusus diduga baru muncul dan diberlakukan pada era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yakni periode 2023-2024.
Fakta persidangan tersebut dibongkar oleh Kasi Pendaftaran Haji Khusus Kemenag 2014-2020, Abdul Muhyi. Dia hadir untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026) dengan terdakwa mantan Staf Khusus Menag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Abdul Muhyi menegaskan seluruh alur pungutan untuk periode tahun 2024 berjalan berdasarkan arahan langsung dari mantan Gus Alex.
"Selama bapak [Abdul Muhyi] bekerja di Kementerian Agama, mengabdi di sana, mulai sejak kapan ada fee percepatan [kepada jemaah] ini?" tanya jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
"Ya sejak 2023 itu, Pak," jawabnya.
Jaksa lantas memastikan, fee percepatan baru muncul ketika era Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Sebelum Pak Yaqut, ada nggak model fee percepatan ini?" tanya jaksa.
"Tidak ada," tegas Abdul Muhyi.
"Sebelum Gus Alex di Kementerian Agama, ada tidak model fee percepatan ini untuk jemaah?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," ulang saksi.
Jaksa lantas mempertanyakan cikal bakal pungutan tersebut. "Ide nya dari siapa sebetulnya? Ide kreatifnya untuk memungut fee percepatan dari jemaah ini?" tanyanya.
"Kalau yang di tahun 2023 itu secara pastinya kan saya di Saudi, Pak. Jadi tidak tahu. Kemudian tahun 2000," jawab Abdul Muhyi.
"Tapi Bapak terima uangnya?" tegas jaksa.
"Iya, itu setelah saya kembali dari Saudi, kita kan berhubungan bertiga dengan Ridwan dan Pak Rizki. Dipanggil, katanya ada kalau waktu itu bilangnya keuntungan-keuntungan Pak Ridwan. Katanya Rp500.000 per orang. Dan kita bagi bertiga," ucap saksi.
"Oke, kalau 2024?" tanya jaksa.
"Kalau 2024 berdasarkan arahan dari Gus Alex," jawab Abdul Muhyi.
"Berdasarkan arahan dari Gus Alex?" ulang jaksa mempertegas.
"Iya," jawabnya.
Sorotan Pansus DPR Terkait Pelanggaran Kuota Haji 50:50

Selain perkara fee percepatan, Abdul Muhyi juga membeberkan adanya sorotan dari DPR terkait skema kuota haji 50:50 persen. Bahkan Pansus Haji sampai dibentuk untuk mempersalahkan hal tersebut.
"Apa maksudnya landasan dibentuknya Pansus itu gimana? Kok tiba-tiba kan nggak mungkin ujug-ujug dibentuk Pansus Haji ini, Pak," tanya jaksa.
"Ya... kalau yang saya baca, Pak ya... yang saya baca, Pak. Itu pertama terkait dengan pelayanan, kemudian akhirnya merembet ke pembagian kuota," beber Abdul Muhyi.
"Apa permasalahannya di sana," tanya jaksa.
"Jadi, Pansus itu mempermasalahkan pembagian kuota yang diperuntukkan 50:50," jawabnya.
"Oke, mempermasalahkan 50:50. Ya, maksudnya yang dipermasalahkan oleh Pansus, oleh DPR lah katakan. Sehingga membentuk Pansus ini, apa yang dipermasalahkan poinnya?" tanya jaksa.
"DPR merasa belum menyetujui atau tidak menyetujui adanya pembagian 50:50 ini," kata saksi.
Abdul Muhyi pun mengatakan, pansus menilai pembagian kuota 50:50 sudah melanggar aturan UU 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Pansus mengatakan bahwa pembagian 50:50 itu tidak sesuai dengan aturan?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Abdul Muhyi.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































