Menuju konten utama

Sidang Haji: Eks Honorer Kemenag Ungkap Aliran Fee ke Gus Alex

Sidang korupsi kuota haji Kemenag bongkar aliran fee US$786 ribu. Saksi sebut uang US$86 ribu sempat tertahan di tangan Gus Alex.

Sidang Haji: Eks Honorer Kemenag Ungkap Aliran Fee ke Gus Alex
Sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024, terdapat empat saksi yang dihadirkan pada agenda kali ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026). Tirto/Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membongkar dugaan aliran uang fee percepatan haji khusus sebesar US$786 ribu dalam sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam sidang, mantan tenaga honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, membenarkan adanya pemotongan uang senilai US$86 ribu yang sempat singgah di tangan mantan Staf Khusus Menag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Ridwan mengaku sempat menerima uang 'fee percepatan' dalam pelaksanaan haji khusus tahun 2024.

"Itu uang percepatan insentif," katanya saat jaksa memperlihatkan barang bukti di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa.

​"Dari mana sumbernya?" tanya jaksa.

Ia menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada 2024. Uang sebesar US$786 ribu itu untuk fee percepatan pelaksanaan haji khusus dalam periode tahun tersebut. Namun fee ini sudah dikembalikan kepada PIHK.

"​Apakah ada PIHK yang dikomandoi oleh seseorang bernama [terdakwa] Azrul Azis?" tanya jaksa.

​"Tidak," jawab Ridwan.

"Apakah ada PIHK yang dikomandoi oleh seseorang bernama [terdakwa] Ismail Adham?" tanya lagi jaksa.

​"Tidak," jawab saksi.

"Sebelum sampai ke tangan Saudara, ini kan mau dikembalikan ke PIHK. Uang ini sudah pernah di tangan Gus Alex, tidak?" tanya jaksa.

"Iya. Nilainya sekian," kata Ridwan.

"Pas dihitung kurang dari itu? Berapa saudara hitung uang ke PIHK?" tanya jaksa lagi.

Ridwan pun membenarkan uang yang seharusnya sampai ke PIHK senilai US$786 ribu, hanya sampai ke pihak mereka senilai US$700 ribu.

"Berarti uangnya pernah sampai ke Gus Alex dengan nilai 786 dollar, namun kembali ke PIHK kurang 86 ribu?" tanya jaksa.

"Iya," ucap Ridwan.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.

Dalam dakwaan, ia melakukan perbuatan bersama eks staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI), serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja.

Yaqut disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500. Adapun jika dikonversi dengan kurs saat ini yakni Rp17.800, maka nilai uang tersebut sekitar Rp4.833.786.000 (4,8 miliar rupiah).

Baca juga artikel terkait MENAG YAQUT atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah