tirto.id - Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus yang mendudukkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai terdakwa utama ini kian benderang seiring munculnya benang merah kesaksian yang membongkar praktik kotor pengalihan kuota hingga aliran fee percepatan haji khusus.
Persoalan ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dengan porsi 50:50 persen. Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait alokasi kuota haji 2024 untuk haji reguler dan khusus tersebut diduga ditetapkan tanpa kajian teknis, serta mendahului nota kesepahaman resmi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Deni Sefianto selaku Penyusun Rancangan Perundang-Undangan Sekretariat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag periode 2023-2024 menyatakan bahwa penyusunan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tidak memiliki landasan akademis, analisis hukum, maupun kajian rasionalisasi kebutuhan jemaah.
“Tidak ada rapat atau kajian teknis sama sekali. Sifatnya murni instruksi langsung dari Pak Slamet [Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen PHU] kepada kami melalui grup WhatsApp untuk menyiapkan draf dengan porsi 50:50,” ungkap Deni Sefianto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Proses administrasi itu tidak hanya berhenti dalam hal tanpa kajian semata. KMA 1156 Tahun 2023 tersebut telah diteken dan diedarkan pada akhir Desember 2023. Padahal, dokumen kerjasama resmi (Taklimul Haj) dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi yang menjadi landasan hukum penetapan kuota belum disepakati.
Pihak Kemenag belum mengetahui secara resmi tambahan kuota yang akan didapat Indonesia adalah sebesar 20.000 jemaah. Aturan prematur tersebut tak berlandaskan hukum, Kemenag lantas menerbitkan KMA Nomor 130 Tahun 2024 untuk mencabut KMA sebelumnya.
Namun, demi menyiasati tenggat waktu administrasi pelunasan jemaah, penyusunan KMA revisi ini diselimuti praktik kotor penanggalan mundur (backdate). Tindakan tersebut dikonfirmasi mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Setjen Kemenag RI periode 2021-2024, Ahmad Bahiej.
Meski ia sempat berbelit, pejabat yang bertugas melegalkan regulasi Kemenag ini akhirnya mengamini teguran Hakim Ketua.
“Iya, memang benar seperti ini [keterangan di BAP],” aku Bahiej di persidangan.
Lebih lanjut, Bahiej juga mengakui adanya intervensi dari pihak Ditjen PHU kepada timnya di Biro Hukum agar penanggalan SK disesuaikan.
“Ya, informasi dari staf saya memang penanggalannya disesuaikan agar sesuai dengan timeline persiapan penyelenggaraan haji,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi polemik 50:50 kala DPR RI mulai menggulirkan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji, Kemenag menggelar serangkaian rapat tertutup mulai dari rapat virtual via Zoom hingga tatap muka di tiga lokasi berbeda.
Berdasarkan kesaksian Bahiej, salah satu rapat krusial tersebut digelar di kawasan Pasar Baru pada Juli 2024 dan dihadiri langsung Yaqut Cholil Qoumas. Rapat lintas sektoral ini secara spesifik bertujuan untuk meramu alibi pembenar dan kronologi rekayasa jika kelak mereka dicecar oleh anggota dewan.
Kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 inilah yang menjadi jantung perkara dugaan korupsi yang mendudukkan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa KPK menilai Yaqut dengan sengaja merampas hak jemaah haji reguler yang telah antre puluhan tahun demi mengakomodasi pesanan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota yang menurut undang-undang seharusnya dibagi dengan proporsi baku 92:8, justru dipukul rata 50:50.
Akibat pengalihan ini, Jaksa KPK mendakwa negara dirugikan hingga Rp622 miliar buntut praktik jual beli kuota dan pungutan fee percepatan dari jemaah. Yaqut sendiri didakwa turut memperkaya diri senilai US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Lalu ada lobi asosiasi travel agar kuota haji khusus dinaikkan menjadi 50 persen, kesaksian mengenai dugaan “uang oleh-oleh” untuk pimpinan Komisi VIII, dugaan fee percepatan jemaah haji khusus hingga US$786 ribu, serta dakwaan KPK menyebut kerugian negara Rp622,09 miliar.
Lobi-lobi Meloloskan Jemaah Khusus T0

Fakta kedua saat persidangan agenda pemeriksaan saksi lain, Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani, membeberkan hasil pertemuan informal antara petinggi Kemenag dan asosiasi travel serta adanya arahan untuk meloloskan jemaah khusus tanpa antrean (T-0).
Dalam BAP yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), terungkap pada Oktober 2023, terjadi lobi informal di Aula 1 Kemenag yang dihadiri perwakilan asosiasi travel. Mereka mendesak agar kuota haji khusus dinaikkan menjadi 50 persen.
“Rapat itu betul, Pak, diadakan di Aula 1 Kementerian Agama. Waktu itu, di bulan itu kalau enggak salah ada rapat. Terus, pada saat saya keluar di depan lift, itu saya mendengar itu, Pak,” ungkap Jaja membenarkan pertanyaan jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan sejumlah pihak yang hadir dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai dari Patuna Mekar Jaya, Kesthuri, dan Forum SATHU. Selain lobi, JPU juga menelusuri sikap Jaja mengenai lolosnya jemaah haji khusus kategori T-0.
Jaja mengaku pada awalnya enggan meneken dokumen disposisi keberangkatan T-0 karena sadar tindakan itu menabrak aturan perundang-undangan.
“Betul, awalnya, Pak [tidak mau menandatangani disposisi]. Karena saya menganggap, Pak, waktu masih ada Pasal 8 itu, tetapi setelah saya membaca Pasal 9 bahwa kuota [haji] tambahan dengan ketetapan menteri,” aku Jaja di hadapan JPU.
Sebagai informasi, Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengunci porsi haji nasional dalam porsi 92:8 untuk haji reguler dan khusus. Namun, para pimpinan Kemenag menggunakan Pasal 9 yang menyebut kuota tambahan merupakan wewenang Menteri Agama.
Jaja mengaku terpaksa menuruti perintah setelah mendapat arahan dari atasannya, yakni Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief. Dia diminta mengikuti kemauan pimpinan tertinggi Kemenag sehingga dia memilih patuh.
“Setelah komunikasi kepada Pak Hilman Latief, dalam undang-undang itu kan, Pak, dibunyikan bahwa kuota tambahan itu menjadi kewenangan Pak Menteri, gitu, Pak. Akhirnya, saya juga diam,” kilahnya pasrah.
Nyanyian Gus Alex soal Permintaan Uang Oleh-oleh
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Sidang bagi eks staf khusus dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Deputi Keuangan BPKH Irwanto, serta Pembantu Staf Teknis Haji 2 (PSTH2) Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021-2024 M. Lutfi Makki. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Tabir dugaan korupsi ini kian terbuka lewat kesaksian terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Mantan Staf Khusus Menag ini tidak hanya menepis dakwaan jaksa maupun kesaksian yang menyudutkan dirinya sebagai dalang manipulasi kuota haji, melainkan juga mulai balik menyerang.
Kehadirannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026) dini hari itu, turut membongkar dugaan permintaan “uang oleh-oleh” oleh pimpinan Komisi VIII DPR RI di Arab Saudi.
Fakta dari mantan Staf Khusus Yaqut tersebut disampaikan saat mencecar mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani.
Di hadapan Majelis Hakim, Gus Alex mengonfirmasi sebuah pertemuan dengan para pimpinan dewan yang tengah melakukan kunjungan Panitia Kerja (Panja).
“Apakah saya pernah menceritakan kepada saudara saksi bahwa saya menemui tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Restoran Al Romansiah Aziziah di Saudi? Di mana mereka meminta saya menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh dan meminta memungut uang dari penyedia katering haji?” cecar Gus Alex pada Jaja Jaelani di persidangan.
“Iya, betul. Bapak pernah menceritakan hal itu kepada saya,” jawab Jaja Jaelani yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK.
Gus Alex kemudian membongkar lebih jauh bahwa rombongan dewan tersebut awalnya meminta jatah hingga ribuan riyal Saudi.
“Apakah benar saya menceritakan bahwa masing-masing dari 24 anggota Panja DPR tersebut awalnya meminta uang saku sebesar 3.000 riyal per orang? Namun karena saya menolak memungut uang katering, akhirnya saya hanya mampu memberikan uang saku sebesar 1.500 riyal per orang yang murni bersumber dari uang honor pribadi saya sebagai dewan pengawas BPKH?” tanyanya lagi.
“Iya, betul. Bapak menceritakan hal itu,” singkat Jaja mengonfirmasi.
Usai membeberkan nominal uang tersebut, Gus Alex mencecar Jaja untuk mengonfirmasi identitas ketiga pimpinan komisi yang menemuinya secara langsung.
“Saudara saksi, berikutnya apakah benar yang saya ceritakan, tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wahid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi? Betul?” cecar Gus Alex.
“Betul,” jawab Jaja.
Tak berhenti pada urusan uang, Gus Alex turut membongkar kelakuan puluhan anggota dewan lainnya yang tergabung dalam Tim Pengawas (Timwas) DPR yang dengan paksa mengambil fasilitas premium haji khusus.
“Apakah selama musim haji 2024, Timwas DPR yang berjumlah sekitar 70 orang, yang sebetulnya menggunakan visa petugas dan tidak berhak tinggal di Maktab 111, meminta paksa kepada kementerian untuk difasilitasi tinggal di Maktab 111?” tanya Gus Alex.
Jaja membenarkannya, dan menambahkan betapa fatalnya dampak pemaksaan tersebut.
“Akibatnya jemaah haji khusus yang memiliki hak resmi di Maktab 111 terpaksa dipindahkan, dan terjadi kepadatan luar biasa di maktab tersebut karena kapasitas yang melebihi batas,” papar Jaja.
Keterangan di dalam ruang sidang tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh Gus Alex saat menemui awak media usai persidangan dini hari.
“Di Mekah, di Rumah Makan Al Romansiah, yang menghubungi saya namanya Yusuf. Kalau mau lebih detail, percakapan WA saya masih ada di penyidik KPK semua,” ungkap Gus Alex di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketika ditanya untuk memastikan apakah uang suap saku itu benar-benar diterima oleh anggota Panja, Gus Alex menjawab dengan yakin. “Ya pasti [diterima]. Besoknya ketemu, dikatakan, ‘Terima kasih, Gus’,” tukasnya.
Dirinya mengonfirmasi bahwa permintaan tersebut dilabeli sebagai uang oleh-oleh oleh para anggota dewan, yang diserahkan secara tunai.
Jejak Aliran Fee Percepatan US$786
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/bar

Kesaksian mantan tenaga honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, membenarkan adanya dugaan aliran uang fee percepatan haji khusus sebesar US$786 ribu. Pernyataan ini diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Ia menyebut terdapat pemotongan uang senilai US$86 ribu yang sempat singgah di tangan mantan Staf Khusus Menag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ridwan juga mengaku pernah menerima uang 'fee percepatan' dalam pelaksanaan haji khusus tahun 2024.
"Itu uang percepatan insentif," katanya saat jaksa memperlihatkan barang bukti di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa.
"Dari mana sumbernya?" tanya jaksa.
Ridwan mengungkap, uang itu diterimanya dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada 2024.
Uang sebesar US$786 ribu itu untuk fee percepatan pelaksanaan haji khusus dalam periode tahun tersebut. Namun fee ini sudah dikembalikan kepada PIHK.
"Apakah ada PIHK yang dikomandoi oleh seseorang bernama [terdakwa] Azrul Azis?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Ridwan.
"Apakah ada PIHK yang dikomandoi oleh seseorang bernama [terdakwa] Ismail Adham?" tanya lagi jaksa.
"Tidak," jawab saksi.
"Sebelum sampai ke tangan Saudara, ini kan mau dikembalikan ke PIHK. Uang ini sudah pernah di tangan Gus Alex, tidak?" tanya jaksa.
"Iya. Nilainya sekian," kata Ridwan.
"Pas dihitung kurang dari itu? Berapa saudara hitung uang ke PIHK?" tanya jaksa lagi.
Ridwan pun membenarkan uang yang seharusnya sampai ke PIHK senilai US$786 ribu, hanya sampai ke pihak mereka senilai US$700 ribu.
"Berarti uangnya pernah sampai ke Gus Alex dengan nilai 786 dolar, namun kembali ke PIHK kurang 86 ribu?" tanya jaksa.
"Iya," ucap Ridwan.
Bukan Skandal Korupsi Individu
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Bandung (UNISBA), Nandang Sambas, menilai kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas itu bukanlah skandal korupsi individu.
“[Karena] terkait persoalan haji bukan hanya kebijakan Kementerian Agama, tapi juga pasti akan melibatkan pihak-pihak lain,” kata Nandang saat dihubungi Tirto, Rabu (9/9/2026).
“Kemudian ada perkembangan lain bahwa itu juga ada pejabat-pejabat tertentu atau ada yang dilibatkannya pejabat-pejabat tertentu. Itu bukan persoalan pribadi,” lanjutnya.
Ia bilang, sejumlah penyimpangan mereka lakukan dalam menjalankan kebijakan. Menurutnya, langkah yang diduga diambil para terdakwa itu tidak berpijak pada aturan atau merujuk kepada aturan yang berlaku. Mereka juga memanfaatkan kekuasaan dan celah dalam kebijakan tersebut.
“Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukannya itu adalah terkait dengan pembagian [kuota] tadi. Yang asalnya sekian persen, sekian persen, ya. Mana yang menjadi haji khusus, mana yang lain,” ucap Nandang.
“Karena memang kan kita tahu, ya, yang namanya haji khusus itu kan ‘wah sangat sangat molek, sangat sangat seksi, kan?’ Gampang pergi langsung bayar langsung itu [berangkat],” sebutnya.
Jadi kesimpulan Nandang, rangkaian berdasarkan fakta dan kesaksian yang muncul selama sampai saat ini, kasus kuota haji atau penyalahgunaan kuota haji ini memang bukan semata-mata persoalan personal.
“Tapi ini sudah nampaknya mah sudah masif. Jadi ada istilah di masyarakat bahwa yang namanya korupsi itu adalah berjamaah, ternyata juga nampaknya tergambar dalam korupsi jemaah haji,” ungkapnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































