tirto.id - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani, memberikan kesaksian mengenai pertemuan informal antara petinggi Kemenag dan asosiasi travel serta adanya arahan untuk meloloskan jemaah khusus tanpa antrean (T-0). Kesaksian tersebut dia sampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), terungkap bahwa pada Oktober 2023, terjadi lobi informal di Aula 1 Kemenag yang dihadiri perwakilan asosiasi travel. Mereka mendesak agar kuota haji khusus dinaikkan menjadi 50 persen.
“Rapat itu betul, Pak, diadakan di Aula 1 Kementerian Agama. Waktu itu, di bulan itu kalau enggak salah ada rapat. Terus, pada saat saya keluar di depan lift, itu saya mendengar itu, Pak,” ungkap Jaja membenarkan pertanyaan jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Jaja menyebutkan pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang hadir di antaranya adalah Patuna Mekar Jaya, Kesthuri, dan Forum SATHU.
Selain lobi, JPU juga menelusuri sikap Jaja mengenai lolosnya jemaah haji khusus kategori T-0. Jaja mengaku pada awalnya enggan meneken dokumen disposisi keberangkatan T-0 karena sadar tindakan itu menabrak aturan perundang-undangan.
“Betul, awalnya, Pak (tidak mau menandatangani disposisi). Karena saya menganggap, Pak, waktu masih ada Pasal 8 itu, tetapi setelah saya membaca Pasal 9 bahwa kuota (haji) tambahan dengan ketetapan menteri,” aku Jaja di hadapan JPU.
Sebagai informasi, Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengunci porsi haji nasional dalam porsi 92:8 untuk haji reguler dan khusus. Namun, para pimpinan Kemenag menggunakan Pasal 9 yang menyebut bahwa kuota tambahan merupakan wewenang Menteri Agama.
Namun, Jaja mengaku terpaksa menuruti perintah setelah mendapat arahan dari atasannya, yakni Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief. Dia diminta mengikuti kemauan pimpinan tertinggi Kemenag sehingga dia memilih patuh.
“Setelah komunikasi kepada Pak Hilman Latief, dalam undang-undang itu kan, Pak, dibunyikan bahwa kuota tambahan itu menjadi kewenangan Pak Menteri, gitu, Pak. Akhirnya, saya juga diam,” kilahnya pasrah.
Tim penasihat hukum terdakwa Asrul Azis Taba kemudian dapat kesempatan untuk menguji pernyataan-pernyataan Jaja.
Dalam sesi tanya jawab, Jaja sempat berdalih bahwa Kemenag murni menerapkan asas nomor urut porsi nasional. Dia juga berkilah tidak menerima berkas usulan jemaah secara utuh dari asosiasi travel hingga masa Panitia Khusus (Pansus) DPR bergulir.
Klaim tersebut langsung dipatahkan oleh penasihat hukum Asrul Azis Taba, Delvin Akbar, yang membawa bukti fisik persuratan Kemenag.
“Saya jelaskan semua surat yang Bapak keluarkan dari tanggal 15 Februari sampai 12 Juni itu semua atas nama Pak Jaja. Pak Jaja punya surat semuanya. Saya ralat 16 Februari itu, Pak. 16 Februari sampai 12 Juni. Berapa kali surat? Kalau enggak salah sembilan surat dari Pak Jaja. Semuanya Pak Jaja itu,” cecar Delvin, mematahkan alibi Jaja.
Meski JPU KPK mencecar soal adanya kongkalikong, penasihat hukum terdakwa justru menyoroti absennya keterlibatan para terdakwa secara langsung dalam regulasi tersebut.
Saat dicecar oleh penasihat hukum terkait pertemuannya dengan terdakwa Ismail Adham, Jaja membenarkan pernah bertemu di Restoran Al-Jazeerah. Namun, dia tegas membantah adanya lobi uang dalam pertemuan itu.
“Itu pertemuannya adalah mencari informasi mereka berkaitan dengan kebijakan pengisian kuota tambahan,” sanggah Jaja.
Saat dikonfirmasi soal penerimaan uang, Jaja menjawab cepat, “Alhamdulillah, tidak, Pak.”
Jaja juga menegaskan bahwa secara operasional, penyelenggaraan haji khusus sama sekali tidak menggunakan APBN maupun uang jemaah haji reguler.
Di sisi lain, saksi Nur Faidzin alias Nanang, Staf Operasional PT Pesona Mozaik yang sebelumnya disinggung menyetor uang dolar AS, mengklaim bahwa tindakan itu murni sepihak tanpa dorongan dari asosiasi maupun pihak ketiga.
“Inisiatif 100 persen, iya,” klaim Nanang.
Saat ditanya apakah paket haji khusus pada 2024 memuat komponen biaya percepatan agar jemaahnya bisa melompati antrean, Nanang kembali menepisnya.
“Itu tidak ada, Pak,” singkat Nanang.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































