Menuju konten utama

Eks Pegawai Kemenag Akui Disindir saat Beda Pendapat Kuota Haji

Arifin mengaku awalnya menolak draf Kepdirjen soal rincian alokasi dan sebaran kuota haji.

Eks Pegawai Kemenag Akui Disindir saat Beda Pendapat Kuota Haji
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). tirto.id/Muhamad Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, mengaku sempat disindir mantan Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, lantaran berbeda pendapat tentang rencana tambahan kuota haji periode 2023-2024.

"Pernah," kata Arifin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

"Apa bahasanya, Pak?" tanya jaksa kepada Arifin.

"Ya, bahasanya, 'Nanti kayaknya Bapak mungkin mau dimutasi,' pernah," jawabnya.

"Itu sebelum Kepdirjen di-undangkan atau setelahnya?" tanya jaksa.

"Saya lupa itu," kata Arifin.

"Oke, tapi [sindiran] materinya adalah terkait dengan Kepdirjen ini ya, Pak?" tanya jaksa.

"Ya," jawabnya.

Sebagai informasi, Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) itu mengatur rincian alokasi dan sebaran kuota haji berdasarkan Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Indonesia.

Sebelum mengaku sempat mendapat sindiran, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2021 sampai 2023 itu mengungkapkan, Rizky diketahui terlibat menyusun draf Kepdirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023 tersebut.

"Apa isinya setahu bapak? Apa yang menjadi substansi dari yang diusulkan oleh Rizky Fisa melalui draf?" tanya jaksa.

"Di draf awal untuk ketika belum ada kuota tambahan, tetap seperti PMA Nomor 6 Tahun 2021 yaitu ketika tahap pertama pelunasan belum selesai, maka dibuka berikutnya tetap berbasis PIHK dan kesiapan jemaah minimal dengan syarat porsi usia 2 tahun. Itu draf awalnya, tetap," jawab Arifin.

"Akhirnya pada saat itu diundangkan, apa yang berubah, Pak, draf awal dengan KEP Dirjen?" tanya jaksa.

"​Ya, perubahannya setelah ada kuota tambahan. Ada kuota tambahan, dalam rangka serapan, jadi dasar kami dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada jemaah sesuai dengan tugas kami memberikan layanan, kemudian juga serapan agar dapat diserap dengan baik," jawabnya.

​"Serapan ini maksudnya kuota haji khusus bisa diserap maksimal?" tanya ulang jaksa.

​"Iya, kuota khusus dapat diserap dengan baik," kata Arifin.

"Kuota tambahan maksudnya?" tanya jaksa.

​"Ya, kuota tambahan," jawab Arifin.

Jaksa kembali menanyakan mengenai tanggapan dan usulan asosiasi terkait pelonggaran aturan batas waktu dua tahun. Arifin bilang, usulan berasal dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar ketentuan minimal 2 tahun tersebut dilonggarkan.

Arifin menegaskan, perubahan tersebut memang berbasis usulan PIHK. Aturan sebelumnya, jika ada PIHK yang berhak memberangkatkan jemaah namun tidak berangkat, porsi tersebut dialihkan ke PIHK nomor berikutnya dengan syarat minimal 2 tahun.

"Berbasis PIHK dan kesiapan jemaah sepanjang usulan itu berangkat dari PIHK tanpa harus menunggu 2 tahun, begitu kira-kira ya, Pak?" tanya jaksa.

​"Iya," jawab Arifin.

Ketika ditanya mengenai ketidaksetujuannya terhadap draf yang diusulkan Rizky Fisa terkait Kepdirjen 240, Arifin mengaku awalnya menolak karena merombak aturan.

​"Ya, awalnya jelas kami enggak setuju karena mengubah aturan. Tetapi setelah disampaikan bahwa ini adalah dalam rangka serapan dan waktu itu posisinya adalah tadi kami sampaikan, sebelumnya ada rapat DPR dan DPR menyampaikan agar karena antrian panjang harus digunakan. Maka dari diskusi-diskusi tadi akhirnya kami minta usulan ini didiskusikan dengan ahli hukumnya yaitu di Kabag OKH, Pak Slamet," saut Arifin.

Saat jaksa menegaskan kembali poin mana dari draf Kepdirjen yang dianggap melanggar ketentuan, Arifin menjelaskan bahwa letak ketidaksesuaiannya ada di penghapusan klausul minimal usia porsi dua tahun.

​"Itu tadi, yang asalnya minimal usia porsi 2 tahun, kemudian kata-kata 2 tahun dihilangkan. Ini tidak sesuai dengan PMA Nomor 6 Tahun 2021," jawabnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMENAG atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Bayu Septianto