tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, pada Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan ini, terkait dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/ BPN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Kata Budi, kegiatan penggeledahan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang sebelumnya telah ditemukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," tutur Budi.
Budi menyebut, hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Katanya, update perkembangan akan segera disampaikan.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," ujar Budi.
Menyeret Presdir Summarecon hingga Orang Dekat Menteri
Dalam perkara korupsi kakap ini, KPK telah resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Lampri (Dirjen PPTR ATR/BPN)
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
- Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
- Rizal Fahlevi (Pihak swasta)
KPK juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































