Menuju konten utama

Aipda Robig Ngotot Tembak Siswa SMKN di Semarang karena Terancam

Aipda Robig berdalih melesatkan tembakan karena sepeda motornya hampir ditabrak oleh rombongan korban.

Aipda Robig Ngotot Tembak Siswa SMKN di Semarang karena Terancam
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (baju putih) menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Semarang, Selasa (17/6/2025). Baihaqi Annizar

tirto.id - Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, bersikukuh mengeklaim menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN di Semarang, karena dalam posisi terancam.

Ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Selasa (17/6/2025), Aipda Robig berdalih melesatkan tembakan karena sepeda motornya hampir ditabrak oleh rombongan korban.

Pada saat yang sama, kata Robig, ia melihat ada empat pengendara motor yang saling kejar-kejaran, bahkan ada yang sambil membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang satu meter.

“Saya lihat ada yang mengayunkan sajam," ucap Robig di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Ia pun berambisi menghentikan laju pengendara yang dinilai dapat membahayakan orang lain. Robig mengadang mereka saat berada di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang.

Robig mengambil senjata dari saku lalu membidik rombongan sepeda motor dalam jarak kurang dari 10 meter.

Ia melesatkan empat tembakan. Tembakan pertama diarahkan ke jam 11 sebagai bentuk peringatan. Tembakan kedua dan ketiga diarahkan ke sepeda motor pengendara. Sementara tembakan keempat sengaja menyasar tubuh korban.

Anggota Majelis Hakim, Righmen MS Situmorang, mempertanyakan ulang Aipda Robig yang mengaku menembak pengendara karena dalam posisi terancam.

"Terancamnya di mana? Posisi Saudara saat itu di mana? Tersudut enggak?" tanya hakim.

Robig mengaku masih cukup leluasa, ia bisa menghentikan kendaraannya dan membidik pengendara lain yang dianggap membahayakan karena membawa sajam dengan maksud melumpuhkannya.

"Saya mau menghentikan itu (pengendara yang melintas)," ucap Robig.

Majelis mengingatkan harusnya terdakwa sebagai anggota polisi bisa berpikir jernih. Ketika melihat adanya tindakan yang mengarah ke kriminal, bukan berarti harus langsung mengeluarkan senjata api.

Hakim Ketua, Mira Sendangsari, menanyakan mengapa Robig tidak menghubungi Polsek terdekat atau rekan sesama polisi. Namun, Robig berdalih saat itu kondisinya tidak memungkinkan.

“Lokasi TKP jauh dari Polsek. Kalau saya telpon, paling 30 menit baru sampai. Jadi saya berinisiatif menghentikan mereka," ujar Robig.

Robig mengakui bahwa dirinya merupakan anggota reserse narkoba, bukan reserse kriminal umum atau lainnya yang memang mempunyai tugas menumpas kriminalitas jalanan.

Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.

Sementara dua korban lain juga tertembak berhasil selamat meski mengalami lula-luka. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz