Menuju konten utama

Robig Akui Empat Kali Tembakkan Peluru, Tiga Diarahkan ke Siswa

Robig beralasan, menembaki rombongan siswa untuk melumpuhkan orang yang bertindak membahayakan orang lain.

Robig Akui Empat Kali Tembakkan Peluru, Tiga Diarahkan ke Siswa
Aipda Robig Zaenudin sekejap memejamkan mata saat dicecar pertanyaan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Semarang, Selasa (17/6/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, mengaku telah empat kali lesatkan peluru dari pistol yang dibawanya. Sebanyak tiga tembakan, dia bidikkan pada rombongan pengendara yang melintas hingga sebabkan salah satu siswa meninggal dunia.

"Saya menyesal karena tindakan saya menyebabkan adanya korban [jiwa]," ucap Robig saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Selasa (17/6/2025).

Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy, meninggal usai peluru bersarang di bagian pinggul.

Peluru juga menghujam dua orang korban lainnya yang masih berusia di bawah umur, tetapi keduanya selamat. Mereka adalan anak berinisial AD yang terserempet peluru di dada dan korban ST terserempet peluru di tangan.

Robig berdalih, malam itu melesatkan tembakan empat kali dengan tujuan menghentikan laju para pengendara. "Saya tembak empat kali. Yang pertama tembakan peringatan," ujarnya.

Saat melepas peluru pertama, kata Robig, dia sambil menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. "Saya jalan ke tengah, saya tembak peringatan ke arah jam sebelas, saya teriak 'polisi!'," ujarnya.

Kemudian tembakan selanjutnya diarahkan ke sepeda motor yang melintas. Ada pula tembakan yang sengaja diarahkan ke tubuh pengendara. "Saya bidik kakinya, biar berhenti. Tidak tahu kena atau tidak," Robig mengakui.

Robig bilang, sebagai anggota kepolisian memang dibekali pistol. Senjata api itu disimpan di pinggang dan dibawa pulang karena bertanggung jawab 24 jam terhadap senpi tersebut.

Jaksa mencecar terdakwa dengan mempertanyakan alasan Robig menembak para pengendara dalam jarak dekat. Bahkan, dilakukan sampai empat kali serta ada yang diarahkan ke tubuh pengendara yang melintas.

"Mengapa diarahkan ke badan, kenapa tidak ke bawah?" tanya jaksa.

Robig beralasan saat itu bermaksud melumpuhkan orang yang bertindak membahayakan orang lain. Dia ingin menghentikan tindakan tersebut supaya tidak ada orang yang menjadi korban.

Namun, hakim mempertanyakan balik alasan terdakwa. "Saudara ingin mencegah timbulnya korban, tapi gara-gara tembakan saudara menimbulkan korban jiwa," lontar Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah