Menuju konten utama

Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat

Kompolnas menilai, putusan komite etik sidang Aipda Robig dinilai sudah sesuai dengan dipecat secara tidak terhormat.

Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Aipda Robig Zaenudin (rompi hijau) dikawal Provos mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng. (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dijatuhi sanksi administratif pemecatan tidak hormat atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri karena diduga membunuh pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, hingga meninggal dunia dan 2 siswa lainnya.

"Putusannya adalah terduga pelanggar ini mendapat PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat membacakan hasil sidang etik yang diketuai AKBP Edhie Sulistyo di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menambahkan, putusan kasus Aipda Robig ada beberapa poin. Pertama, Aipda Robig dinyatakan melakukan perbuatan tercela merusak citra Polri, kemudian penempatan khusus (patsus) selama 14 hari, dan PDTH.

"Itu putusannya tadi dan saya kira ini sesuai," imbuhnya.

Aipda Robig mengikuti sidang dengan mengenakan seragam dinas plus berrompi hijau bertuliskan "Patsus". Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang ini juga dikawal empat anggota Provos.

Sidang digelar sejak 13.30 WIB hingga 20.30 WIB. Sidang etik ini menghadirkan beberapa saksi, di antaranya keluarga almarhum Gamma dan korban penembakan yang selamat berinisial A didampingi kuasa hukumnya.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan, keluarga Gamma dan korban selamat berinisial S telah selesai dimintai keterangan dalam sidang etik sore hari. Ia berharap agar Aipda Robig dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Ia juga berharap Robig dijatuhi hukuman penjara yang setimpal.

"Karena tindakannya sudah menghilangkan nyawa," tutur Zainal usia keluar ruang sidang.

Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Setidaknya tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMK Negeri 4 Semarang. Korban Gamma tertembak di bagian pinggul hingga tewas, sementara korban A terserempet peluru di dada dan korban S tertembak di tangan. Aksi penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher