tirto.id - Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, divonis hukuman 15 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menembak rombongan siswa yang melintas sehingga menyebabkan satu korban tewas dan dua korban luka.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta," kata Mira Sendangsari, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, pada Jumat (8/8/2025).
Apabila Aipda Robig tidak membayar denda, maka hukumannya ditambah satu bulan penjara. Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang selama ini telah dijalani, harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menghendaki Aipda Robig dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Artinya hanya berbeda pada lamanya pidana pengganti denda.
Majelis Hakim menyatakan Aipda Robig terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 80 ayat 1 Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aipda Robig melakukan kekerasan dengan cara menembaki anak di bawah 18 tahun yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.20 WIB.
Di persidangan, Aipda Robig sempat berdalih terpaksa memberondong tembakan dalam jarak dekat karena sedang terancam, saat itu anak-anak yang melintas mengayun-ayunkan senjata tajam celurit.
Namun, Majelis Hakim tidak sepakat dengan alasan Aipda Robig. "Tidak ada perbuatan yang mengancam terdakwa, mereka [anak-anak] hanya melintas dan kebetulan berpapasan dengan terdakwa," ungkapnya.
Akibat penembakan itu, tiga pengendara sepeda motor yang semuanya merupakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, terkena sasaran, menderita luka tembak.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban G [Gamma Rizkynata Oktafandy] meninggal dunia, dan dua korban lainnya menderita luka," ucap Hakim Mira.
Korban Gamma terkena tembakan di bagian pinggul. Pelurunya bersarang, darahnya mengalir, hingga menyebabkan remaja berusia 17 tahun itu meregang nyawa sesaat setelah dibawa ke rumah sakit.
Sementara korban berinisial ST mengalami luka tembak di tangan kiri dan korban berinisial AD menderita luka terbuka akibat terserempet peluru di bagian dada sebelah kiri. Kedua remaja berusia 16 tahun itu kini sudah sehat.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Aipda Robig dan penasihat hukumnya juga menyatakan sikap yang sama. "Kami pikir-pikir dulu," ucap Aipda Robig.
Sebagai informasi, sidang vonis Aipda Robig dijaga ketat aparat kepolisian. Terlihat dua polisi berseragam bersiaga di sisi depan ruang sidang. Ada pula yang berjaga di berbagai titik di sekitar pengadilan. Total ada lebih dari 30 polisi yang dikerahkan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































