tirto.id - Anggota Polrestabes Semarang terdakwa kasus penembakan siswa, Aipda Robig Zaenudin, mengkritik framing pemberitakan media yang selama ini dinilai terus menyudutkan dirinya.
"Saya merasakan pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak proporsional," ucapnya dalam sidang pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, pemberitaan yang menyudutkan dirinya terus terjadi sejak kasus ini masih bergulir di tingkat penyelidikan sampai dengan setiap tahapan persidangan. Beritanya viral di media sosial, media online, maupun media cetak.
"Pemberitaan yang masif cenderung menyudutkan, padahal belum tentu objektif, belum dipenuhi fakta hukum karena masih diuji di persidangan," tutur Aipda Robig.
Meski begitu, pemberitaan di berbagai media selalu mem-framing tindakan Aipda Robig berlebihan atau arogan. Buruknya, informasi yang tersebar menggiring persepsi masyarakat.
"Saya menyadari pemberitaan yang viral telah membentuk opini publik seolah-olah saya sebagai anggota Polri aktif melakukan tindakan tanpa memerhatikan prosedur yang berlaku," ucapnya.
Aipda Robig berpendapat, pemberitaan yang menyudutkan itu menimbulkan tekanan psikologis, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga keluarganya. Dia bercerita, dua buah hatinya menjadi korban tekanan sosial akibat viralnya kasus ini.
"Anak saya yang dulu bangga memiliki ayah anggota polisi, seketika runtuh dan berdampak pada psikologisnya yang mengganggu proses belajar dan tumbuh kembangnya di lingkungan sosial maupun pendidikan," ungkapnya
Lebih jauh, Aipda Robig khawatir pemberitaan yang tidak berimbang, mempengaruhi integritas proses peradilan. Sehingga dia berharap Majelis Hakim PN Semarang tidak ikut terbawa arus.
"Saya sangat berharap bahwa proses peradilan ini tidak terpengaruh oleh viralnya pemberitaan baik secara online ataupun offline," ucap Aipda Robig.
Dalam sidang yang sama, tim penasihat hukum Aipda Robig menyimpulkan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutan. Sehingga ia meminta Aipda Robig dibebaskan.
"Menyatakan terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono bebas dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan," ucap Bayu Arief selaku penasihat hukum.
Pada sidang Selasa (8/7/2025), Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Aipda Robig terbukti bersalah melesatkan tembakan sehingga menyebabkan Gamma tewas dan dua korban lain luka-luka.
Aipda Robig dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































