tirto.id - Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus penembakan yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (15/7/2025).
Aipda Robig tampak terbata-bata saat menjelaskan kondisinya, di mana ia sedang menjalani penahanan sementara, tidur di balik jeruji, jauh dari keluarga yang ia sayangi.
"Peristiwa ini memberikan luka bagi keluarga saya, istri, anak-anak, dan ibu saya. Yang sama-sama harus menanggung beban sosial, emosional, dan psikologi yang berat," ucap Aipda Robig.
"Kesediaan yang mereka rasakan tidak mudah untuk saya ungkapkan dengan kata-kata. Terlebih lagi ibu saya yang telah usia lanjut," lanjutnya.
Ia terlihat membaca pleidoi sambil tertunduk, sesekali mengusap hidung dengan tisu yang ia genggam. Aipda Robig bahkan sempat berhenti berkata, meminta tim penasihat hukumnya untuk melanjutkan.
Aipda Robig menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Gamma dan para korban lain yang terkena tembakan.
Dia berkata tidak ada niatan untuk melukai apalagi menghilangkan nyawa orang lain. Aipda Robig menyebut melepas tembakan hanya bermaksud memberhentikan pengendara yang dinilai membahayakan orang lain.
Usai sidang, ayah almarhum Gamma, Andi Prabowo menanggapi sikap Aipda Robig yang berlagak sedih sambil terisak saat membacakan pembelaan.
"Dia menangis, mungkin masih bisa melihat anaknya. Sedangkan saya tidak bisa, anak saya sudah meninggal ditembak terdakwa," ucap Andi.
Aipda Robig Minta Bebas
Di hadapan Majelis Hakim PN Semarang, Aipda Robig mengaku menembak korban tetapi tindakannya diklaim sudah sesuai prosedur. Sehingga, ia memelas meminta keringanan hukuman.
"Saya menyampaikan secara pribadi, dengan penuh ketulusan dan rasa tanggung jawab, memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim," pinta Aipda Robig.
Pembelaan pribadi Aipda Robig merupakan satu kesatuan dengan pembelaan yang disusun tim penasihat hukumnya.
Dalam sidang yang sama, penasihat hukum Aipda Robig tidak meminta keringanan hukuman, melainkan memohon secara tegas agar kliennya dibebebaskan saja.
"Menyatakan terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono bebas dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan," ucap Bayu Arief selaku penasihat hukum.
Bayu menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutan.
Pada sidang Selasa (8/7/2025), Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Aipda Robig terbukti bersalah melesatkan tembakan sehingga menyebabkan Gamma tewas dan dua korban lain luka-luka. Oleh JPU, Aipda Robig dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































