tirto.id - Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, meyakini Gamma Rizkynata Oktavandy dan teman-temannya merupakan pelaku tawuran yang merugikan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Aipda Robig di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (15/7/2025), saat membacakan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan pidana kasus penembakan yang menjeratnya.
“Pelanggaran norma-norma hukum yang dilakukan almarhum Gamma dan kawan-kawan adalah tawuran antar-kelompok yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum, keamanan masyarakat yang dapat menimbulkan korban,” kata dia.
Menurut versi yang disampaikan pihak Aipda Robig, peristiwa ini berawal adanya rencana kelompok kreak "Kampung Seroja" melawan kelompok "Tanggul Barat" yang dikomandoi Gamma.
Remaja dua kelompok tersebut membawa senjata tajam. Katanya, terdapat barang bukti berupa senjata tajam jenis cocor bebek sepanjang 1,5 meter, celurit, hingga petasan.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, cocor bebek itu kepunyaan Gamma yang digunakan untuk tawuran. Gamma membelinya melalui media sosial.
Aipda Robig mengatakan, peristiwa tawuran sudah terjadi di Jalan Simongan, tepatnya di depan pabrik PT ISTW. Saat itu, katanya, Gamma sempat menyuruh rekannya bertarung tiga lawan tiga dengan tangan kosong.
Keributan kedua kelompok berlanjut hingga terlibat aksi kejar-kejaran. Aipda Robig mengaku berpapasan dengan mereka saat berada di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
“Terdapat aksi kejar mengejar antar kendaraan, di mana ada yang sambil mengayunkan celurit ke arah belakang," bebernya.
Aipda Robig menganggap itu sebagai sebuah ancaman. Sehingga ia melesatkan empat kali tembakan yang dimaksudkan untuk melumpuhkan. Tembakan didahului dengan peringatan
“Saya mengambil tindakan yang tegas dan terukur meskipun dalam waktu yang sangat singkat," ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum mengakui adanya kejar-kejaran sepeda motor yang melibatkan Gamma. Namun, jaksa tidak menyebutnya sebagai tawuran.
Pada sidang Selasa (8/7/2025), jaksa menyatakan terdakwa Aipda Robig berbukti bersalah menembak orang lain sehingga menyebabkan korban tewas bernama Gamma dan dua korban luka.
Aipda Robig Zaenudin dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































