tirto.id - Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menyebut penyebab tewasnya siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy, bukan sebatas karena terkena tembakan yang ia lesatkan.
"Penyebab meninggalnya anak korban Gamma bukan hanya dari tembakan senjata api, namun dapat juga dari lambatnya korban mendapat penanganan medis," kata Robig melalui pengacaranya, Bayu Arief, saat membaca pleidoi di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025).
Bayu mengakui Aipda Robig mengarahkan tembakan ke roda sepeda motor yang ditumpangi Gamma di Jalan Candi Penataran Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Aipda Robig berkilah, dia lesatkan tembakan sebagai upaya menghentikan laju pengendara sepeda motor yang terlibat kejar-kejaran sambil membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan celurit.
Saat menembak, Aipda Robig berdalih tidak tidak tahu kalau ternyata pelurunya mengenai pinggang Gamma. Ia bilang, baru tahu Gamma kena tembak selang beberapa waktu kemudian (kurang dari satu jam) ketika kebetulan berpapasan di jalan.
Aipda Robig sempat membersamai pengendara yang berupaya membawa Gamma ke Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang. Waktu itu Gamma masih dalam keadaan hidup meski ada darah yang menetes.
"Berdasarkan fakta persidangan, anak korban Gamma dalam keadaan masih hidup saat dibawa ke IGD RSUP Dr Kariadi," kata Bayu.
Di rumah sakit, Aipda Robig mengetahui Gamma sedang dibersihkan lukanya dengan kondisi sudah dipasang selang oksigen. Gamma baru dinyatakan meninggal Minggu pukul 01.56 WIB.
"Anak korban Gamma tidak segera mendapatkan perawatan medis dikarenakan oleh teman-temannya tidak segera dibawa ke rumah sakit sehingga kehabisan darah," jelas Bayu.
Sisi lain, Bayu menyebut saat berada di rumah sakit, Gamma tak kunjung mendapatkan perawatan medis. Hal itu membuat Gamma kehabisan waktu untuk bertahan dari luka yang dideritanya.
"Sebagaimana fakta persidangan, dari pukul 00.40 WIB sampai 01.00 WIB, anak korban Gamma belum dilakukan operasi atau masuk ke ruang tindakan," beber Bayu.
Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig Zaenudin dituntut pidana 15 tahun penjara karena dinilai bersalah menembak rombongan siswa yang melintas dengan sepeda motor, sehingga menyebabkan korban tewas dan korban luka.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan," ucap Jaksa Sateno saat membaca surat tuntutan, Selasa (8/7/2025).
Aipda Robig yang saat ini masih berstatus polisi itu juga dituntut pidana denda. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara," lanjut Jaksa.
Jaksa menilai Aipda Robig terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































