Menuju konten utama

Respons Keluarga Korban Dengar Tuntutan Jaksa pada Aipda Robig

Dulu keluarga berharap Robig dihukum seumur hidup, bahkan dihukum mati. Namun, menurut dakwaan, hukuman maksimal 15 tahun.

Respons Keluarga Korban Dengar Tuntutan Jaksa pada Aipda Robig
Keluarga korban penembakan didampingi kuasa hukumnya memberi pernyataan menanggapi sidang tuntutan Aipda Robig Zaenudin di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktavandy, korban tewas penembakan polisi, lega mendengar terdakwa Aipda Robig Zaenudin dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dari keluarga, sih, sudah cukup. Iya. Keluarga sangat berterima kasih atas tuntutan jaksa yang sangat tegas dan bijaksana," ucap Andi Prabowo, ayah Gamma, usai menyaksikan sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).

Dulu keluarga almarhum berharap pelaku penembakan bisa dihukum seumur hidup atau bahkan dihukum mati. Namun, melihat pasal yang didakwakan, hukuman maksimal yang dapat dikenakan pada Aipda Robig adalah penjara 15 tahun.

"Kalau melihat pasal yang disangkakan atau yang didakwakan itu memang pasalnya sudah maksimal, 15 tahun itu sudah mentok," ujarnya.

Aipda Robig dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menambahkan tuntutan yang disampaikan jaksa dinilai telah memberi secercah rasa keadilan bagi korban.

"Tuntutan tadi, keluarga sudah cukup puas, ya, sesuai dengan harapan kami," ucap Zainal.

Dia mengapresiasi jaksa yang tidak menyertakan pertimbangan meringankan hukuman sebagaimana sidang-sidang pada umumnya.

"Yang meringankan kan tidak ada. Nah, ini yang menurut kami, jaksa tidak terintervensi," jelasnya.

Dalam persidangan, pengacara Aipda Robig berupaya membuat konstruksi bahwa penembakan layak dilakukan karena kondisi terdesak di mana ada orang yang terancam jiwanya.

Keluarga korban berharap majelis hakim bisa memutus adil perkara ini. "Semoga hakim juga akan menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan tuntutannya. Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur," pintanya.

Namun, keluarga Gamma ingin agar Aipda Robig segera dipecat dari status anggota Polri. Berdasarkan sidang etik internal kepolisian, Robig dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi ia mengajukan banding yang sampai saat ini belum disidangkan lagi.

"Dia statusnya masih polisi. Maka kami berharap Kapolda Jawa Tengah segera menyidangkan bandingnya dan menolak permohonan banding itu," ujar Zainal.

Sebagai informasi, Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menilai Aipda Robig terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka.

Dalam kasus ini, Aipda Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.

Sementara dua korban lain juga tertembak berhasil selamat. Korban AD dadanya terserempet peluru dan korban ST tangannya terkena tembakan.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN POLISI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah