Menuju konten utama

Aipda Robig Polisi Penembak Siswa Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa menilai Aipda Robig terbukti salah lakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan mati & lakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka.

Aipda Robig Polisi Penembak Siswa Dituntut 15 Tahun Penjara
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (baju putih) mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dituntut 15 tahun penjara karena bersalah menembak rombongan siswa yang melintas dengan sepeda motor, sehingga menyebabkan korban tewas dan korban luka.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sateno, saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/7/2025).

Aipda Robig yang saat ini masih berstatus anggota polisi itu juga dituntut pidana denda. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara," lanjut Jaksa Sateno di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai Aipda Robig terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ada dua pertimbangan yang memperberat tuntutan hukuman. Pertama, kata Jaksa, Aipda Robig sebagai anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Kedua, perbuatannya menimbulkan korban.

Sementara itu, Jaksa Sateno menegaskan selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Sehingga tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan hukuman.

"Yang meringankan, tidak ada yang meringankan!" tegasnya dalam sidang yang dipimpin Mirna Sendangsari.

Sebagai informasi, Aipda Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Dalam persidangan, Aipda Robig mengaku melesatkan tembakan empat kali dengan tujuan menghentikan laju para pengendara. Tiga tembakan diarahkan langsung ke sepeda motor atau tubuh korban.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.

Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD dadanya terserempet peluru dan korban ST tangannya terkena tembakan.

Baca juga artikel terkait AKSI PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah