Menuju konten utama

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

Bareskrim Polri tangkap istri & dua anak bandar narkoba Ko Erwin di NTB terkait pencucian uang (TPPU). Polisi sita rumah hingga ruko.

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim
Tersangka buron barkoba, Ko Erwin, setelah ditangkap oleh Bareskrim Polri saat hendak melarikan diri ke Malaysia. FOTO/Dokumentasi Bareskrim Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis peredaran gelap narkoba yang dikendalikan oleh Ko Erwin.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut istri Ko Erwin yang ditangkap atas nama Virda Virginia Pahlevi. Sedangkan kedua anaknya atas nama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

“Penangkapan terkait kasus Pencucian Uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin,” sebut Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Ketiga tersangka tersebut, kata Eko, ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya kini tengah dalam proses pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri.

“Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” ujar Eko.

Diketahui, Ko Erwin sendiri telah ditangkap dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Penangkapan Ko Erwin merupakan pengembangan dari kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Ko Erwin ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia.

Ko Erwin terlihat mengalami luka tembak pada bagian kakinya, sehingga dibantu berjalan saat keluar dari mobil penyidik saat tiba di Gedung Bareskrim Polri. Dia kemudian diberikan kursi roda untuk menuju ruang penyidikan dan menjalani pemeriksaan.

"Betul ada tindakan tegas terukur karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan," ucap Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Baca juga artikel terkait PEREDARAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah