Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap Bos Klub Malam N Co Living Terkait Narkoba

Polisi menangkap bos N CO Living karena dugaan peredaran ekstasi dan ketamin di klub malam tersebut. Pelaku sempat dinyatakan buron.

Bareskrim Tangkap Bos Klub Malam N Co Living Terkait Narkoba
Bareskrim Polri menangkap Reindy alias Rendy Sentosa (41) selaku direktur club malam N Co-Living. FOTO/dokumentasi Bareskrim.

tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Reindy alias Rendy Sentosa (41), direktur klub malam, N Co Living. Penangkapan dilakukan terkait dengan peredaran ekstasi dan ketamin di club malam tersebut.

“Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Reindy yang mana sebagai Direktur N.Co Living by NIX di Lokasi Parkir Black Owl PIK,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/2026).

Eko menyebut, Reindy sempat dinyatakan buron setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan tersangka lain dan mengetahui peranannya. Dalam kasus ini, tersangka diduga melegalkan peredaran narkoba di club malam tersebut kepada para pengunjung.

“Reindy mengizinkan untuk mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam tersebut dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N.co Living by Nix tersebut,” tutur Eko.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Eko, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengejaran terhadap Rendy.

Pemeriksaan kepada tersangka masih dilakukan hingga kini guna menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus peredaran narkoba tersebut.

Dalam penangkapan tersangka Reindy, dilakukan penyitaan barang bukti berupa dua Hp beserta simcard dan satu buku rekening beserta kartu ATM.

Sebelumnya, Eko menyatakan adanya pengungkapan peredaran narkoba di N CO Living by NIX disertai penangkapan terhadap tiga tersangka, yaitu Beril Cholif Arrohman selaku penghubung dengan bandar narkoba dan tamu, Ngakan Gede Rupawan selaku pengedar, serta Steve Wibisono selaku maager club tersebut.

"Barang bukti narkoba yang kami dapat dari pengungkapan ini adalah 10 ekstasi bertuliskan Heineken, enam butir ekstasi warna oranye berlogo TMT, dua butir ekstasi pink bertuliskan Heineken, serta empat klip ketamin," tutur Eko.

Eko menjelaskan, N Co Living by NIX menjual ekstasi sejak 2025 yang dilakukan tersangka Ngakan Gede Rupawan. Tersangka menjual barang haram tersebut tiga sampai dengan lima butir per harinya.

"Namun setelah tempat hiburan malam NEW STAR, BALI di tutup oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, penjualan ekstasi di tempat hiburan malam N Co Living menjadi sedikit dikarenakan tamu mulai berkurang serta harga yang ditawarkan kepada tamu cukup tinggi sebesar Rp1 juta untuk setiap butirnya," kata Eko.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra