tirto.id - Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri mengungkap proses penangkapan buron narkoba atas nama Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor di Malaysia. Penyuplai jaringan narkoba White Rabbit wilayah PIK ini sempat berupaya melarikan diri saat akan ditangkap di Kuala Lumpur sebelum akhirnya dilumpuhkan di Penang pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat.
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama intensif antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM). Sebelum penangkapan, buron kasus narkoba itu sempat berupaya melarikan diri saat tim penyidik dan PDRM telah mengetahui keberadaannya.
"Ia sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berhasil diamankan di Penang," tutur Untung dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Untung menyebut, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama internasional yang berjalan efektif antara aparat penegak hukum kedua negara. Tersangka The Doctor sendiri sudah menjadi buron sejak Maret 2026.

“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujar Untung.
Untung menambahkan, Divhubinter Polri terus berkomitmen untuk memburu para pelaku kejahatan lintas negara, khususnya yang melarikan diri ke luar negeri, melalui jalur kerja sama internasional. Tersangka pun saat ini telah berada di Bareskrim Polri dan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Dittipidnarkoba.
Kasatgas NIC, Kombes Pol. Kevin Leleury, menambahkan, tersangka The Doctor merupakan penyuplai dari dua jaringan yang ada di Indonesia. Dia merinci, tersangka merupakan penyuplai jaringan NTB dan dari White Rabbit di PIK maupun di Gatot Soebroto.
“Barang bukti yang tadi diamankan di Penang itu hanya kita membawa tas dan beberapa handphone. Kita berkoordinasi juga dengan Interpol. Jadi mereka yang melakukan penindakan di Malaysia,” ungkap Kevin.
Tersangka kemudian dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika.
Untuk diketahui, berdasarkan video dokumentasi kedatangan The Doctor di Bareskrim Polri terlihat bahwa kaki tersangka diperban karena dilakukan tindakan tegas terukur oleh penyidik. Tersangka nampak turun dari mobil penyidik dengan dibantu kursi roda menuju ke ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























