tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai langkah jaksa penuntut umum yang mengajukan banding atas vonis terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan merupakan bagian dari proses hukum yang wajar.
Diketahui, Fandi sebelumnya divonis 5 tahun penjara atas dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton. Menurut Sahroni, upaya banding merupakan mekanisme yang lumrah dalam sistem peradilan pidana dan tidak perlu dipersoalkan.
“Kalau itu kan proses biasa, no problem (tak masalah). Nanti kan tinggal nanti putusan pengadilan aja. Kalau banding itu biasa, enggak apa-apa. Normal itu,” ujar Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan seluruh pihak sebaiknya menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan, termasuk proses banding yang diajukan jaksa. Nantinya, putusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan.
“Ya kan itu proses. Dimana meminta pengadilan keadilan seadil-adilnya terhadap kita, ya memberikan itu. Tapi kalau jaksa banding, itu proses normal. Nanti semua keputusan nanti setelah putusan akhir,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merespons langkah jaksa yang mengajukan banding dalam perkara Fandi Ramadhan, meskipun sebelumnya terdapat pandangan berbeda terkait tuntutan dalam kasus tersebut.
Diketahui, adapun pengajuan banding itu teregister dengan nomor 1242/PAN.02.W32-U2/HK2.2/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan untuk mengonfirmasi hal tersebut.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































