tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Arfian, meminta maaf karena sempat menuntut mati, anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan, dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu dua ton.
Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses persidangan perkara barang haram itu. Ia menyebut kesalahan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi dirinya ke depan.
“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan,” kata Arfian di dalam ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin.
“Sekali lagi kami mohon izin, mohon maaf, atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” tambah dia.
Arfian mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Ia memastikan hasil pemeriksaan itu juga telah berujung pada pemberian sanksi disiplin.
“Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya.
Sebelumnya, Fandi terjerat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat dua ton saat menjadi anak buah kapal (ABK).
Ibu kandung Fandi, Nirwana mengungkapkan bahwa sejak awal, putranya mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal yang ia tumpangi membawa barang terlarang itu. Fandi, menurutnya, hanyalah pemuda yang berniat mencari nafkah secara jujur.
Nirwana menjelaskan Fandi mulai merasa ada yang tidak beres setelah tiga hari berlayar, tepatnya saat sebuah kapal nelayan merapat dan memindahkan puluhan kotak misterius ke atas kapal mereka.
“Anak saya menurut saja karena dia baru mulai bekerja. Setelah tiga hari di laut, ada kapal nelayan merapat dan memindahkan barang-barang. Anak saya merasa tidak enak hati. Dia sempat bilang ke kawannya, kok kapalnya bawa kotak-kotak begini? Jangan-jangan isinya bom',” cerita Nirwana di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Nirwana melanjutkan rasa gelisah tersebut mendorong Fandi untuk langsung mengonfrontasi sang kapten guna memastikan keamanan muatan kapal tersebut. Namun, ia justru mendapatkan jawaban bohong.
“Besok paginya, Fandi mendatangi kapten dan minta izin untuk memeriksa isinya. Kapten melarang dan bilang, 'Itu uang dan emas, tidak ada wewenang kita untuk membuka',” lanjut Nirwana.
Lalu, kepatuhan Fandi terhadap aturan pelayaran juga diceritakan oleh Nirwana. Sebelum kapal ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Tanjung Karimun, Fandi sempat diminta melakukan tindakan ilegal oleh kaptennya, namun ia menolak keras
“Kapten juga menyuruh Fandi mencopot bendera kapal, tapi anak saya menolak karena tahu itu menyalahi aturan pelayaran. Akhirnya orang lain yang mencopot. Tidak lama setelah itu, kapal ditangkap,” terang Nirwana.
Menutup kesaksiannya, Nirwana tak kuasa membendung kesedihan membayangkan putranya yang tidak bersalah harus menghadapi ancaman eksekusi mati. Nirwana memohon kepada para pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI agar bisa memberikan perlindungan hukum bagi anaknya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























