Menuju konten utama

Bareskrim Polri Tangkap 2 Kaki Tangan Bandar Narkoba Ko Erwin

Tersangka Charles berperan sebagai penghubung Ko Erwin dan tersangka Arfan, sementara Arfan merupakan penyedia sabu.

Bareskrim Polri Tangkap 2 Kaki Tangan Bandar Narkoba Ko Erwin
Ilustrasi police line. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri menangkap dua tersangka bernama Charles Bernando dan Arfan Yulias Lauw terkait jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Mereka ditangkap di Teluk Naga, Tangerang, Banten, Sabtu (28/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Susanto, menerangkan tersangka Charles berperan sebagai penghubung antara Ko Erwin dan tersangka Arfan. Sementara itu, Arfan merupakan penyedia sabu bagi Ko Erwin.

"Tim Opsnal Subdit IV melakukan pengembangan dari pemeriksaan awal tersangka Erwin Iskandar. Tersangka Erwin Iskandar pernah melakukan salah satu transaksi narkoba jenis sabu yang dibeli dari Saudara Charlie," kata Eko dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).

Eko menerangkan transaksi itu terjadi pada November 2025 di apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 36 kamar 69. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Polri kemudian menuju ke lokasi dan menangkap tersangka Charlie setelah upaya paksa pendobrakan bersama pihak keamanan apartemen.

Dari penangkapan itu, kepolisian menyita tujuh buah plastik klip yang berisi serbuk putih yang diduga jenis sabu diatas kain merah janji jiwa, satu klip plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam dompet, satu buah plastik warna oranye berisi dua buah plastik klip yang diduga berisi sabu, satu plastik klip yang diduga berisi ketamine, dua plastik kemasan yang diduga berisi happy water, satu buah kotak plastik berisi pipet kaca dan korek api, satu buah botol dan sedotan, satu bundel sedotan warna putih, satu buah plastik klip berisi kurang lebih 300 kapsul kosong warna kuning oranye, satu selang plastik lebih kurang satu meter, satu buah plastik hitam berisi korek gas kurang lebih 20 pcs warna hijau, satu buah timbangan digital, serta satu bundel plastik klip berukuran kecil dan sedang.

"Dari keterangan Charlie bahwa barang tersebut diambil dari The Doctor yang dikenalkan oleh Saudara Arfan yang tinggal di apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 33 kamar 15, sehingga tim langsung melakukan pengejaran ke Saudara Arfan," ucap Eko.

Lebih lanjut, Eko menerangkan saat ini sosok Ko Andre alias The Doctor telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia merupakan penjual atau distributor yang memasukan narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo.

"Ko Andre atau The Doctor juga menyediakan narkoba berbagai jenis, di antaranya sabu, vape yang mengandung etomidate dan happy water. Kemudian, memiliki jaringan di daerah Riau, memasukan cartridge vape yang mengandung etomidate dengan merk Ferarri dan Lamborgini," ungkap Eko.

Ko Andre, kata Eko, juga memasukkan cartridge etomidate dari Malaysia melalui jalur laut melewati Dumai, Riau. Sedangkan, untuk narkotika jenis sabu, pengirimannya kebanyakan menggunakan kargo, dikemas dan dimasukan ke dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap sosok The Doctor ini. Kalau untuk dua tersangka yang sudah dilakukan penangkapan tadi, nilai barang bukti yang disita itu mencapai Rp150.900.000," tutur Eko.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi