tirto.id - Dirresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan pihaknya menangkap tersangka AS yang merupakan bendahara jaringan bandar narkoba Koko Erwin, pada Kamis (26/2/2026).
“Tanpa perlawanan, AS ditangkap oleh personel dari Polda NTB sekitar pukul 11.00 WITA,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026) dikutip dari Antara.
Roman mengatakan, AS ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Kabupaten Lombok Barat, NTB. Saat penangkapan, wanita itu sedang sendirian. Adapun AS berperan sebagai bendahara jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin.
Erwin sendiri merupakan bandar yang diduga memberikan uang suap miliaran rupiah kepada Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi).
Sebagai bendahara, ungkap Roman, AS menerima uang penjualan narkoba dari AN, istri dari anggota Polres Bima Kota Bripka IR. "Jadi, Anita setor. Anita habis jualan dapat duit, setor ke Ais. Ais nanti setor ke Koko Erwin," ungkap dia.
Adapun penangkapan AS dilakukan pada Kamis (26/2/2026) bersamaan dengan penangkapan Koko Erwin yang diamankan saat dalam perjalanan hendak kabur ke Malaysia.
Saat ini, AS bersama lima tersangka lainnya, yaitu AKP M, Bripka IR, YI, dan HR selaku masyarakat sipil, serta AN sedang berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Keenam tersangka itu akan menjalani pemeriksaan intensif dengan metode konfrontir kesaksian masing-masing.
Masuk tirto.id































