Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Buronan bandar pemasok narkoba bernama Ko Erwin itu ditangkap saat sedang menuju Malaysia.

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Ilustrasi penjahat diborgol
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri menangkap buronan bandar, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dua anggota Polri. Kedua anggota tersebut adalah eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV. Penangkapan ini dilakukan usai Ko Erwin resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Eko menyampaikan Ko Erwin saat ini sedang menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Dia menyebut dalam penangkapan ini juga terdapat dua orang lainnya yang membantu rencana pelarian Ko Erwin ke Malaysia.

"Iya benar (ada dua orang yang ditangkap bersama Ko Erwin)," ungkap dia.

Dalam kasus ini, Ko Erwin telah dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menarik penanganan kasus peredaran narkoba oleh jaringan yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Brigjen Eko, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (27/2/2026).

Dia mengatakan tim penyidik juga langsung menetapkan tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO tercantum dalam surat bernomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.

“Dengan ciri-ciri tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, warna kulit sawo matang,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama