tirto.id - Nirwana menceritakan kepada sejumlah anggota Komisi III DPR RI bagaimana putranya, Fandi Ramadhan, bisa terjerat dalam kasus penyelundupan narkoba jeni sabu seberat dua ton saat menjadi anak buah kapal (ABK).
Dengan suara bergetar, ia menceritakan bagaimana putranya terjerat kasus hingga berujung pada tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam.
Nirwana mengungkapkan bahwa sejak awal, putranya mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal yang ia tumpangi membawa barang terlarang itu. Fandi, menurutnya, hanyalah seorang pemuda yang berniat mencari nafkah secara jujur.
“Anak saya melamar di kapal kargo Thailand, Pak. Sesampainya di Thailand, mereka menunggu lama di hotel. Fandi sempat bertanya, 'Kok kita tidak naik-naik ke kapal, Cap?'. Kapten menjawab kapal kargonya belum siap, lalu mereka diperintahkan membawa kapal tanker bermuatan minyak,” tutur Nirwana di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Nirwana menjelaskan bahwa Fandi mulai merasa ada yang tidak beres setelah tiga hari berlayar, tepatnya saat sebuah kapal nelayan merapat dan memindahkan puluhan kotak misterius ke atas kapal mereka.
“Anak saya menurut saja karena dia baru mulai bekerja. Setelah tiga hari di laut, ada kapal nelayan merapat dan memindahkan barang-barang. Anak saya merasa tidak enak hati. Dia sempat bilang ke kawannya, kok kapalnya bawa kotak-kotak begini? Jangan-jangan isinya bom',” cerita Nirwana.
Nirwana melanjutkan rasa gelisah tersebut mendorong Fandi untuk langsung mengkonfrontasi sang kapten guna memastikan keamanan muatan kapal tersebut. Namun, ia justru mendapatkan jawaban bohong.
“Besok paginya, Fandi mendatangi kapten dan minta izin untuk memeriksa isinya. Kapten melarang dan bilang, 'Itu uang dan emas, tidak ada wewenang kita untuk membuka',” lanjut Nirwana.
Lalu, kepatuhan Fandi terhadap aturan pelayaran juga diceritakan oleh Nirwana. Sebelum kapal ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Tanjung Karimun, Fandi sempat diminta melakukan tindakan ilegal oleh kaptennya, namun ia menolak keras.
“Kapten juga menyuruh Fandi mencopot bendera kapal, tapi anak saya menolak karena tahu itu menyalahi aturan pelayaran. Akhirnya orang lain yang mencopot. Tidak lama setelah itu, kapal ditangkap,” terang Nirwana.
Menutup kesaksiannya, Nirwana tak kuasa membendung kesedihan membayangkan putranya yang tidak bersalah kini harus menghadapi ancaman eksekusi mati. Nirwana memohon kepada para pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI agar bisa memberikan perlindungan hukum bagi anaknya.
“Saya mohon keadilan untuk anak saya, Pak. Dia tidak tahu apa-apa,” pungkas Nirwana sambil terisak.
Pada kesempatan yang sama, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan logika hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Hotman menilai tuntutan dalam sidang kasus dugaan penyelundupan 2 ton sabu—yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam—tersebut tidak masuk akal dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di lapangan.
Hotman juga menyoroti kejanggalan besar dalam perkara ini, yakni tuduhan keterlibatan Fandi dalam sindikat narkoba internasional berskala besar, padahal yang bersangkutan baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari.
“Logikanya, mungkinkah pemilik narkoba senilai Rp4 triliun memercayakan barangnya kepada ABK yang baru dikenal tiga hari?" ujar Hotman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































