Menuju konten utama

Komisi III Minta Hakim Tinjau Ulang Hukuman Mati ABK Asal Medan

Komisi III DPR menekankan dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif.

Komisi III Minta Hakim Tinjau Ulang Hukuman Mati ABK Asal Medan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Komisi III DPR menggelar audiensi soal kasus anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba di Kepulauan Riau (Kepri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum (APH) meninjau ulang tuntutan pidana mati yang telah dijatuhkan.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan pihaknya menaruh perhatian serius karena perkara ini menyangkut nyawa seseorang. Berdasarkan informasi yang diterima DPR, Fandy disebut bukan pelaku utama dan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.

"Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD," kata Habiburokhman.

Dalam kesimpulannya, Komisi III mengingatkan para penegak hukum, termasuk majelis hakim, agar memperhatikan perubahan paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sebab, KUHP baru tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi keadilan di mana hukum sebagai sarana perbaikan masyarakat.

"KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," ucap Habiburokhman.

Komisi III menekankan dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium dan harus diterapkan secara sangat selektif serta ketat.

"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandy Ramadhan di pengadilan negeri Batam, bahwa pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana," tutur Habiburokhman.

Komisi III menegaskan, hasil rapat tersebut akan disampaikan secara resmi sesuai mekanisme DPR.

"Tadi rapat sudah kami sampaikan dan hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait termasuk pengadilan negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI," katanya.

Dalam kasus ini, terdapat enam terdakwa yang tengah dalam proses persidangan, yakni Hasiloan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Fandi Ramadhan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Mereka adalah terdakwa kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 ton dari Thailand.

Terdakwa Fandi sendiri menjadi perbincangan karena pihak keluarganya menyatakan dia sejak awal diajak Hasiloan yang merupakan pamannya untuk menjadi ABK di kapal.

Pihak keluarga mengklaim hukuman mati kepada terdakwa tidak adil karena dia tak bisa berbuat apa-apa saat sudah di atas kapal dan mengetahui barang yang diangkut adalah narkoba.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama