Menuju konten utama

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Mengaku Pakai Narkoba Sejak 2019

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro mengaku pakai narkoba dari barang bukti yang tak bertuan.

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Mengaku Pakai Narkoba Sejak 2019
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (kedua kanan) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta, Kamis (19/2/2026). AKBP Didik Putro Kuncoro mengakui soal kepemilikan koper yang berisi narkotika yang akan dikonsumsi sendiri dan mengakui telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, membuat pengakuan mengejutkan terkait keterlibatannya dalam kasus narkotika. Melalui kuasa hukumnya, Didik mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2019, yang berawal dari penyalahgunaan narkoba "tak bertuan" saat dirinya bertugas di Polres Jakarta Utara.

Pengacara Didik, Rofiq Anshari, menyebut eks Kapolres Bima Kota menggunakan barang haram narkoba sejak tujuh tahun terakhir.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019," ujar Rofiq di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Dia menerangkan, awal mula Didik mendapatkan barang haram itu saat menjadi Wakasat Serse Polres Jakarta Utara. Didik mengklaim barang haram itu pertama kalinya digunakan dari narkoba tak bertuan.

"Berasal dari yang menurut beliau itu adalah barang-barang yang tidak bertuan. Istilah tidak bertuan yang memang tidak terpakai dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan, kira-kira gitu," tutur dia.

Rofiq mengatakan, Didik mengaku bahwa alasan penggunaan narkoba selama ini karena sudah kecanduan. Namun, dia menampik bahwa kepemilikan narkotika di kasus ini adalah satu koper, melainkan hanya 49 butir ekstasi dan sabu yang ada dalam koper kecil.

Menurut dia, ada juga surat yang disampaikan AKBP Didik untuk mempertegas beberapa hal. Berikut surat yang ditulisnya:

Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.

Pangkat/NRP: AKBP / 79031391.

Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979.

Umur: 46 tahun.

Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Dengan ini menyatakan:

  1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.
  2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
  3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
  4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.

Jakarta, 18 Februari 2025.

Yang membuat pernyataan,

Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP

NRP 79031391.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah