tirto.id - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota kepolisian. Ia dipecat gara-gara menjalin hubungan dengan perempuan inisial DLL, dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang.
Sanksi etik dijatuhkan berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi pada Rabu (3/12/2025). Setelah mendengar keterangan dari tujuh saksi, Tim Komisi Sidang menyimpulkan AKBP Basuki terbukti melanggar delapan pasal.
Kabid Humas Polda, Kombes Pol Artanto, menjelaskan pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
"Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial DLL hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah," ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu (16/11/2025) malam. AKBP Basuki bersama DLL menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), perempuan itu ditemukan meninggal dunia.
"Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," tutur Artanto.
Komisi Sidang menjatuhkan dua jenis sanksi. Pertama, sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan AKBP Basuki merupakan tindakan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan PTDH.
Artanto mengklaim, Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.
Putusan itu belum final. Pasalnya, AKBP Basuki menyatakan bakal mengajukan banding.
Sebagai informasi, selain menyidangkan kasus etik AKBP Basuki, polisi pada waktu bersamaan tengah mengusut penyebab kematian DLL, teman wanitanya. AKBP Basuki menjadi saksi kunci.
Polisi telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus kematian DLL. Namun, polisi belum membeberkan lebih lanjut apa penyebab kematian DLL.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































