tirto.id - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Selain terbukti menyalahgunakan narkotika, Didik juga dinyatakan bersalah karena menerima aliran dana dari bandar narkoba hingga melakukan tindakan seksual asusila.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa Didik terbukti secara sah melakukan perilaku melanggar berupa perbuatan tercela. Putusan pemecatan Didik dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Pada putusan sidang KKEP, [Didik kena] sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis.
Trunoyudo membeberkan, Didik hanya dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari yang sudah dijalaninya pada 13-19 Februari 2026. Atas putusan itu, terduga pelanggar menyatakan menerimanya.
Trunoyudo bilang, sidang KKEP terhadap Didik dipimpin Wairwasum Polri Irjen Merdisyam dan Karowabprof Polri Brigjen Agus Wijayanto. Sidang menghadirkan 18 saksi, terdiri dari tiga hadir secara langsung dan 15 melalui virtual.
"Proses hasil pemeriksaan sidang komisi, telah didapat suatu wujud perbuatan. Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML," ucap Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, uang itu bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. AKBP Didik juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila.
AKBP Didik pun terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian, Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lalu, Pasal 10 Ayat 1 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 13 Huruf d, f, dan e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































