Menuju konten utama

Polisi Banjarbaru Pembunuh Mahasiswi ULM Terancam 20 Tahun Bui

Bidang Propam juga menyegerakan proses pemecatan MS sesuai dasar hukum yang mengatur kode etik profesi polisi.

Polisi Banjarbaru Pembunuh Mahasiswi ULM Terancam 20 Tahun Bui
Bripda Muhammad Seili (tengah), anggota Polres Banjarbaru diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (26/12/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, mengatakan anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (MS), terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. MS merupakan tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).

"Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan [sempat mengambil perhiasan korban]," kata Adam dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswi ULM di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Adam menjelaskan pasal pelanggaran hukum tersebut dikenakan setelah berbagai unsur melakukan gelar perkara secara mendalam.

"Pasal yang dikenakan sementara itu ya, sementara dari hasil penyidikan," tuturnya.

Adam mengungkapkan dari hasil otopsi terhadap jasad korban, ditemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi sebelum meringkus pelaku di Kota Banjarbaru.

Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti. Antara barang milik korban, seperti sepatu, kunci sepeda motor korban, celana dalam, helm korban, perhiasan, dan telepon seluler. Selain itu, polisi sudah mengantongi rekaman CCTV yang menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban.

Adam mengatakan tersangka MS sempat membuang telepon seluler milik korban ke rawa-rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

Bahkan setelah pengungkapan, tersangka MS sempat beralibi bahwa ada dua pelaku lain yang terlibat, termasuk mantan kekasih korban.

"Namun, hasil penyidikan sementara, tidak terbukti ada pelaku lain, tersangka adalah pelaku tunggal," ujarnya.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi, Hery Purnomo, menyatakan selain pidana umum, tersangka MS melanggar kode etik profesi pada Pasal 13 Ayat 1 tentang Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, termasuk beberapa pasal lain serta peraturan perundang-undangan terkait.

"Tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polri, semua unsur memenuhi syarat untuk tersangka dipecat. Ini pelanggaran berat," ucapnya.

Meski proses pidana masih berjalan, ia menegaskan Bidang Propam bisa mengambil langkah cepat dalam pelaksanaan proses pemecatan sesuai dasar hukum yang mengatur kode etik profesi.

"Tersangka akan menjalani sidang kode etik pada Senin (29/12). kami mempersilakan para pihak hadir, baik wartawan, pihak ULM, dan yang lain, silakan hadir, kami terbuka. Bidang Propam akan menjaga kredibilitas Polri dalam kasus ini," ujar Hery Purnomo.

Peristiwa pembunuhan mahasiswi ULM itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.

Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 WITA. Jasad korban kemudian dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya proses pelarian tersangka MS berhenti setelah polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah