Menuju konten utama

Guru PPPK Tewas saat Cari Sampingan Jadi Pengemudi Taksi Online

Mobil guru PPPK di Tegal itu digasak Anggi Setiawan, lalu digadaikan Rp20 juta untuk bayar utang dan berjudi.

Guru PPPK Tewas saat Cari Sampingan Jadi Pengemudi Taksi Online
Anggi Setuawan, pembunuh guru SD PPPK di Tegal, saat digiring oleh polisi, Rabu (26/11/2025). Foto/tegalterkini.id

tirto.id - Polisi mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Kusyanto (46). Korban yang juga sopir taksi online ditemukan tewas di kawasan hutan lindung Perhutani KPH Balapulang, Desa Songgom, Brebes, Jawa Tengah, Senin (24/11/2025).

Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan pelaku adalah Anggi Setiawan (37) yang merupakan penumpang terakhir korban. Pelaku ditangkap di sebuah kos di Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Pelaku memesan taksi online secara acak dengan tujuan mengambil kendaraan korban. “Tersangka memesan dari Kaligayam menuju Jenggawur, lalu meminta perjalanan offline ke Brebes,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelarnya, Rabu (26/11/2025).

Purbo bilang, pelaku telah menyiapkan kopi berisi obat tidur dan handuk untuk menjerat korban. Korban yang masih sadar setelah meminum kopi, kemudian dicekik menggunakan handuk hingga tewas.

Setelah melancarkan aksi pembunuhan, pelaku lalu mengemudikan mobil Honda Brio milik korban. Pelaku turut membawa jasad korban untuk dibuang di hutan Desa Songgom.

Anggi juga mengambil handphone korban yang dijual seharga Rp700 ribu. Sedangkan mobil korban digadaikan Rp20 juta kepada dua warga Tegal yang kini diperiksa sebagai saksi.

“Motifnya kebutuhan uang untuk membayar utang dan berjudi,” kata Purbo.

Dibeberkan pula, korban sehari-hari mengajar di SDN Kalinyamat Wetan 03 Kota Tegal. Namun, korban jug bekerja sampingan sebagai sopir taksi online. Korban terakhir terlihat pada Minggu (23/11/2025) usai pamit mengantarkan penumpang.

Dalam konferensi pers, Anggi mengaku beraksi seorang diri. “Saat korban lengah, saya tarik dari belakang dengan handuk. Mobil kemudian saya setir menuju hutan jati,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Anggi dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

============

Tegalterkini.id adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait GURU PPPK atau tulisan lainnya dari Tegalterkini.id

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tegalterkini.id
Penulis: Tegalterkini.id
Editor: Siti Fatimah