Menuju konten utama

Kasus Pembunuhan di Cikupa: Motif Kesal Utang Tak Dibayar

Pelaku tega membunuh karena sakit hati saat menagih utang Rp500 ribu ke korban.

Kasus Pembunuhan di Cikupa: Motif Kesal Utang Tak Dibayar
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan oleh jajaran Polres Tangerang. FOTO/Dokumentasi Polres Tangerang.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polres Tangerang akhirnya menangkap pelaku pembunuhan dari kasus temuan mayat di semak-semak kebun pisang di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (18/11/2025). Tersangka berinisial SA (30) ditangkap di rumahnya di daerah Lampung, Senin (24/11/2025).

"Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, sebagaimana keteranga tertulis yang diterima, Kamis (27/11/2025).

Dalam kasus ini, kata dia, korban teridentifikasi atas nama Danu Warta Saputra (20), yang ditemukan dengan kondisi terbungkus karung.

Menurut Indra, kondisi jasad korban saat ditemukan tanpa identitas dan dalam kondisi sudah membusuk. Setelah identitas terungkap, polisi mencari keberadaan motor korban yang juga hilang.

"Dari hasil pelacakan, motor tersebut ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Rabu (19/11/2025). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E. Keenamnya sudah diamankan. Namun unsur pidana curanmor masih didalami," ungkap Indra.

Dari rangkaian perpindahan motor itulah, kata Indra, penyidik menemukan petunjuk menuju tersangka utama pembunuhan, yaitu SA. Setelah ditangkap, tersangka pun mengaku kepada penyidik melakukan pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.

Indra Waspada menjelaskan, tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur. Kemudian, membekap wajah korban dengan bantal.

"Tersangka membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Lalu membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis. Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa," ujar dia.

Lebih lanjut dia memaparkan, pada Sabtu (15/11/2025), sekitar pukul 02.30 dini hari, tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban. Keesokan harinya, motor korban dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta.

"Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu," ucap dia.

Tersangka SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus itu di antaranya 1 unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp1.300.000.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto